KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

Oknum Guru SLB di Semarang Perkosa Siswinya yang Berkebutuhan Khusus

SEMARANG – Aksi bejat dilakukan oleh oknum guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri yang ada di Kota Semarang. Pria berinisial RAZ ini tega perkosa siswinya yang berkebutuhan khusus.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, korban dalam perkara ini masih dibawah umur berinisial GAN. Pelaku merupakan pengampu korban dalam menempuh dunia pendidikan di sekolah tersebut.

Irwan menjelaskan, aksi bejat pelaku terjadi pada Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB di sebuah kamar hotel yang berada di Candisari Kota Semarang. Kejadian bermula ketika korban pulang sekolah membonceng pelaku mengendarai sepeda motor.

Namun bukan rumah tujuannya tetapi menuju ke sebuah hotel yang sudah direncanakan pelaku. Setelah melakulan transaksi, kemudian pelaku membawa korban ke dalam kamar dan langsung melakukan persetubuhan kepada korban.

“Jadi korban dibawa ke hotel kemudian dilakukan perbuatan pemerkosaan di sana,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

Karena tidak terima, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke keluarganya dan langsung membuat pelaporan di Polrestabes Semarang. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jumat (9/9/222) untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah mengenal dan dekat dengan korban selama satu bulan. Pria yang sudah beristri dan mempinyai anak umur 2 tahun ini juga sering berinteraksi dengan korban di media sosial.

“Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak lewat WA (ke hotel). Baru sekali ini kejadiannya,” terangnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau UU RI No.31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Uu RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
[pekok2]