URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pelaku pengeroyokan di Indomaret Salatiga pada 22 April 2023 telah tertangkap pada 27 April 2023. Dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Salatiga, 9 pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana. Korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RSUD Salatiga.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sat Reskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku Pengeroyokan di Argomulyo

Sat Reskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku Pengeroyokan di Argomulyo

Sat Reskrim Polres Salatiga Bekuk 9 Pelaku Pengeroyokan di Argomulyo

9 Tersangka pengeroyokan terhadap Faisal Asโ€™ari Wibowo dan Muhammad Agus akhirnya dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG -Perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu dinihari, 22 April 2023 pk 00.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jl. Argowasis Argomulyo Salatiga. Akhirnya pelaku bisa tertangkap Kamis, 27/04/2023.

Korban pengeroyokan menimpa Faisal Asโ€™ari Wibowo warga Kalegan Dersansari Suruh dan Muhammad Agus beralamat Gumul Ngasinan, kabupaten Semarang.

Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya Kamis tgl 27 April 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk sembilan orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.

Mereka VSA, EI, AZE, KA, BW, MAA, NC, BEA dan RR usia 19 tahun semuanya warga Getasan.

Kronologis kejadian berawal saat pelapor bersama teman temannya hendak menuju ke Zona cafe Kota Salatiga, karena masih tutup, pelapor berniat untuk pulang. Saat perjalanan pulang itulah mereka diteriaki rombongan dengan kata โ€œ Woooi โ€œ, hingga akhirnya perkelahian tak dapat dihindarkan.

Akibat kejadian tersebut Korban Faizal menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas, sedangkan Muhamad Agus mengalami lebam-lebam di tubuhnya.

โ€œMelihat kejadian tersebut teman teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya yang akhirnya menuju Rumah Sakit, bahkan Faisal harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatigaโ€ ujar Kasat Reskrim Polres AKP M. Arifin S.Sos, MH.

Dari pereistiwa terebut disita BB dari tangan para pelaku diantaranya 1 ( Satu ) Buah Helm Honda warna hitam dalam keadaan pecah, 1 ( Satu ) buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA, 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk โ€œAcoverโ€ yang digunakan oleh tersangka VSA , 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk โ€œRoughneckโ€ yang digunakan oleh tersangka AZE

“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, ditambah dengan ketengan para saksi sehingga mempermudah kinerja Sat Reskrim” tambah AKP Arifin.

Hingga Kini kesembilan tersangka telah ditahan di rutan Polres Salatiga, dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Suasana saat 9 Tersangka pengeroyokan digiring ke Reskrim Polres Salatiga

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban