RASIKAFM.COM | SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pembobolan tiga rumah yang dilakukan oleh komplotan lintas Provinsi.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, para pelaku yang diamankan masing-masing bernama Trio (43), Anonton (44) dan Mahesa (49) warga Bekasi, Andriansyah (45) warga Palembang dan Hendra (38) warga Jakarta. Keempat tersangka ini diamankan di Hotel Horison Inn Alaska Jalan Kyai Saleh Kota Semarang pada Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
CAPTURE NETIZEN
Dalam melakukan aksi pencurian, komplotan spesialis bobol rumah ini ternyata sempat menyandera tiga asisten rumah tangga (ART) di rumah mewah di Jalan Bukit Unggul, Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Sebelum melancarkan kejahatannya, pelaku berpura-pura menjadi anggota keluarganya yang hendak memeriksa keadaan rumah. Namun ketika sudah masuk ke lokasi, para pelaku memanggi satu persatu ART kemudian di kurung.
“Setelah berhasil mengurung ketiga ART, para pelaku dengan leluasa menggasak barang barang pemilik rumah. Di lokasi ini pemilik rumah mengalami kerugian 110 juta rupiah,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, dua dari empat pelaku komplotan ini berperan sebagai eksekutor dan mencari rumah-rumah mewah yang diduga kosong untuk di curi hartanya.
“Setelah dua eksekutor ini berhasil dalam aksinya, dua pelaku lain menjemput menggunakan mobil,” bebernya.
Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, keempat pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah mendekam di penjara di sejumlah daerah. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami menduga ada lokasi lain selain tiga lokasi ini di Kota Semarang,” tuturnua.
Sementara itu, salah seorang pelaku, Andriansyah mengakui sebelum melancarkan aksinya, ia dan teman-temannya merencanakan agar berjalan dengan lancar. Kendaraan roda empat yang digunakan ia sewa dari rental mobil.
“Saya berangkat dari Palembang berangkat ke Surabaya dijemput Trio pakai mobil rental kemudian ke Semarang. Kita cari sasaran dengan acak sekiranya kosong kita eksekusi,” terangnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.