KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Enggan jadi Pemandu Wisata, Pemuda Asal Bandungan ini Justru Memilih Mengedarkan Upal. Kok Bisa?

Enggan jadi Pemandu Wisata, Pemuda Asal Bandungan ini Justru Memilih Mengedarkan Upal. Kok Bisa?

Enggan jadi Pemandu Wisata, Pemuda Asal Bandungan ini Justru Memilih Mengedarkan Upal. Kok Bisa?

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil menangkap DA, warga Bandungan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu (Upal). Tindakan ini melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.
Foto dok IST
DA pengedar Upal saat diinterogasi Polisi

RASIKAFM. COM|SALATIGA – (DA) Warga Bandungan dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, dia diduga mengedarkan uang palsu (Upal), sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana.

DA Terduga pelaku pengedar uang palsu warga BandUang ungan Kabupaten Semarang berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Salatiga saat berada di depan Kantor Tiki Jl. KH Wahid Hasyim Sidorejo Salatiga pada hari Kamis 02/11/2023.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menuturkan kronologis kejadiannya bahwa tim Satreskrim Polres Salatiga mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Salatiga, kemudian melakukan langkah penyelidikan, hingga pada hari Kamis malam 02/11/2023, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan melintas di Jl. Wahid Hasyim tepatnya depan Kantor Tiki Sidorejo Salatiga, melihat gerak gerak seseorang yang mencurigakan, mengetahui gelagat tersebut segara melakukan pemeriksaan dan ternyata didapati 40 (empat puluh) lembar uang pecahan 50.000 (lima puluh ribu) dengan nomor seri sama LBJ598937 serta 3 (tiga) lembar uang pecahan 100.000 (seratus ribu) yang disimpan di dalam tas yang hendak diedarkan.

“Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa uang tersebut adalah uang palsu (upal) yang dia pesan melalui online, sebelumnya pelaku sudah tiga kali memesan secara online uang palsu tersebut dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang. Total pembelian melalui online dari Rp 1.350.000,- pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000. Aksi tersebut dilakukan sejak bulan Juli 2023. Selanjutnya oleh tim opsnal, pelaku berikut barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah pengusutan lebih lanjut”, jelas AKP Arifin Suryani.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan terduga pelaku pegedar uang palsu, saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, kepada pelaku pegedar upal diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara,

“Terkait peredaran uang palsu, kami imbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat melakukan transaksi, dilihat, diraba, diterawang memang harus dilakukan agar tidak menjadi korban peredaran mata uang palsu ini. Perhatikan hologram yang ada di setiap mata uang kertas.” Tutup Henri.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]