RASIKAFM – Polda Jawa Tengah secara tegas melarang warga untuk mengggelar perlombaan dalam rangka memperingati hari kemereekaan Indonesia atau HUT RI ke-76 karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Oleh karena itu, Petugas dari kepolisian akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.
“Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Senin (16/8/2021).
Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait perlombaan memperingati perayaan HUT RI karena bisa menimbulkan kerumunan.
“Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelas Iqbal.
Iqbal mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia meminta agar masyarakat jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Potensi penambahan penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat,” tuturnya.
“Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri,” pungkas Iqbal.