KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Hendi Lanjutkan Penerapan Hari Bebas Kendaraan Pribadi Kota Semarang

Hendi Lanjutkan Penerapan Hari Bebas Kendaraan Pribadi Kota Semarang

Hendi Lanjutkan Penerapan Hari Bebas Kendaraan Pribadi Kota Semarang

Setelah melakukan sejumlah evaluasi dan mengkaji masukan masyarakat, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya memutuskan untuk melanjutkan hari bebas kendaraan pribadi di ibu kota provinsi Jawa Tengah. Hal itu dipastikannya dengan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Semarang pada tanggal 26 September 2022 bernomor B/3734/061.2/IX/2022. Melalui surat edaran tersebut maka secara otomatis ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kembali dilarang menggunakan kendaraan bermotor milik pribadi setiap hari Rabu.

Dengan begitu bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pun diharapkan dapat memanfaatkan transportasi umum dan daring dalam menjalani aktivitasnya, selama hari yang telah ditentukan tersebut. Sedangkan bagi masyarakat secara umum sendiri juga diharapkan dapat kembali berpartisipasi pada gerakan yang digagas oleh Hendi itu, biasa Wali Kota Semarang akrab disapa.

Adapun dijelaskannya bahwa dilanjutkannya lagi hari bebas kendaraan pribadi tersebut untuk dapat terus mendorong tren positif upaya pengurangan emisi gas buang di Kota Semarang. Selain itu juga Hendi menargetkan kebijakan ini juga dapat membantu peningkatan ekonomi para pelaku usaha trasportasi, baik itu konvensional maupun digital. Untuk dirinya berharap kebijakan tersebut bisa kembali disambut positif oleh masyarakat.

“Kita mulai lagi setiap Rabu untuk kantor-kantor di lingkungan kerja Pemkot Semarang bersih parkirannya. Tidak ada kendaraan pribadi, semua kita minta naik angkutan umum atau angkutan berbasis online. Karena itu untuk masyarakat yang ada keperluan, atau mau mengakses layanan di kantor kami diharapkan juga menyesuaikan, yaitu dengan tidak membawa kendaraan pribadi,” terang Hendi.

Di sisi lain, Hendi juga menyebutkan jika di Kota Semarang saat ini juga tersedia moda tranportasi baru yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Bekerjasama dengan PT. Beam Mobility Indonesia, Pemerintah Kota Semarang disebutkannya mencobanya untuk memberikan alternatif transportasi dengan menyediakan E-Bike Sharing, yaitu sepeda listrik yang dapat dipakai sesuai kebutuhan.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi Beam – Escooter Sharing untuk dapat terhubung dengan ratusan sepeda listrik yang tersedia di sejumlah ruas jalan. Aplikasi tersebut dapat diunduh secara mudah oleh masyarakat baik android melalui PlayStore, maupun IOS melalui AppStore. Hendi pun menekankan bahwa inovasi layanan transportasi ini juga dihadirkan untuk terus meningkatkan Kota Semarang sebagai Smart City. Hendi sendiri berkesempatan mencoba langsung layanan tersebut pada Selasa (27/9).

“Program kerja sama ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi penggunaan kendaraan listrik di masyarakat. Harapannya masyarakat bisa mencoba dan merasakan kenyamanan kendaraan listrik yang tentunya minim polusi,” ujar Hendi. “Sepeda listrik Beam ini sudah beroperasi di 4 area yaitu Jalan Pandanaran, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda dan Jalan Mayjen Sutoyo. Monggo dicoba, dan ingat untuk tetap jaga ketertiban di jalan,” tambah Wali Kota Semarang tersebut.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]