RASIKAFM – Satlantas Polres Kudus, mulai mempersiapkan rencana pemberlakuan sistem tilang elektronik dengan menyiapkan lima kamera pemantau atau CCTV.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengungkapkan, kamera CCTV yang dipersiapkan sebanyak empat unit dari Dinas Perhubungan dan satu unit dari Satlantas Polres Kudus.
Meskipun sudah tersedia lima kamera CCTV yang terpasang di lima tempat, masih perlu melakukan survei apakah perangkatnya itu benar-benar siap dioperasikan atau tidak, termasuk keandalan jaringan internetnya sehingga setiap saat bisa digunakan untuk memantau ada tidaknya pelanggaran lalu lintas.
Dalam pemberlakuan tilang elektronik nantinya, tidak perlu lagi menggunakan operator karena sudah ada program yang bisa langsung mendeteksi secara otomatis ketika ada pelanggaran lalu lintas. Pihaknya mengingatkan masyarakat jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran lalu lintas karena nantinya terpantau selama 24 jam nonstop.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro mengungkapkan, Pemkab membantu dalam hal penyediaan fiber optic sehingga bisa memonitor pelanggaran lalu lintas di setiap lokasi pemasangan kamera CCTV. Kamera CCTV milik Dishub yang rencananya dimanfaatkan untuk tilang elektronik, yakni yang terpasang di Perempatan Barongan, Pentol, DPRD, dan Alun-alun Kudus.