[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan rombongan mengunjungi Gunarto, warga desa Ngastorejo Kecamatan Jakenan yang terdampak banjir. Gunarto dan keluarganya tinggal di rumah pohon yang dibuat untuk menghindari banjir. Setelah melihat kondisi rumah pohon dan berbincang dengan Gunarto, Pj Bupati memberikan bantuan uang tunai untuk meringankan beban. Berita ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap warga yang terdampak bencana alam.
Pj Bupati Pati Berikan Bantuan ke Warga Desa Ngastorejo yang Terdampak Banjir
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dan rombongan mengunjungi Gunarto, warga desa Ngastorejo Kecamatan Jakenan yang terdampak banjir. Gunarto dan keluarganya tinggal di rumah pohon yang dibuat untuk menghindari...

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut