[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Sekolah

Tinjau-Terminal-Tingkir,-Menhub-Berharap-Dapat-Membuka-Lapangan-Pekerjaan-Baru-Bagi-UMKM
Tinjau Terminal Tingkir, Menhub Berharap Dapat Membuka Lapangan Pekerjaan Baru Bagi UMKM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau progres pembangunan revitalisasi Terminal Tipe A Tingkir, Minggu (7/8/2022).
Pedagang-Pasar-Manis-Banyumas-Wadul-ke-Ganjar-Harga-Sayur-Mudak-Pak
Pedagang Pasar Manis Banyumas Wadul ke Ganjar: Harga Sayur Mudak Pak
Harga telur dan beberapa jenis bumbu dapur jadi komoditas yang dikeluhkan penjual saat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo keliling Pasar Manis Banyumas. Saat ini Kabupaten Banyumas jadi satu di antara...
Jateng-Beri-Perhatian-Lebih-Pada-Olahraga-Disabilitas
PeSOnas 2022, Menpora : Jateng Beri Perhatian Lebih Pada Olahraga Disabilitas
Pembukaan ajang Pekan Special Olympics Nasional (PeSOnas) 2022 di Semarang berlangsung meriah, Senin (4/7/2022). Ajang yang diperuntukan bagi difabel intelektual ini, dibuka secara resmi oleh Gubernur...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut