[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Terbakar

Dilaporkan terjadi insiden truk muatan terbakar lokasi di tol Semarang ABC KM425 ruas Krapyak arah Jatingaleh. Video kejadian diatas direkam pukul 05.10 pagi, informasi truk muatan sesuatu yang mudah terbakar.
Truk Terbakar lokasi di tol Semarang ABC KM425
#infokejadian #UpdateLalin 05/05/2023 | 06.20 | Dilaporkan terjadi insiden truk muatan terbakar lokasi di tol Semarang ABC KM425 ruas Krapyak arah Jatingaleh. Video kejadian diatas direkam pukul 05.10...
Dilaporkan terjadi insiden kebakaran sebuah objek lokasi di exit tol Pemalang, laporan Kawan Rasika diatas kendaraan berhenti karena insiden tersebut. Belum diketahui objek apa, namun terlihat api dan asap membumbung. Kendaraan sementara terhambat karena kejadian tersebut. (UPDATE 11.45) Yang terbakar adalah truk, apinya berkobar sekali dan sudah ada tim pemadam kebakaran, sementara lalu lintas diberlakukan contraflow. Info: Bp. Moeljadi.
Truk Terbakar di Tol Pemalang
#infokejadian #UpdateLalin 05/04/2023 | 11.15 |Dilaporkan terjadi insiden kebakaran sebuah objek lokasi di exit tol Pemalang, laporan Kawan Rasika diatas kendaraan berhenti karena insiden tersebut. Belum...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut