[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Umrah

Isra Mi'raj, peristiwa penting dalam Islam yang terjadi pada malam ke-27 bulan Rajab, menjadi momen peluncuran Program Umroh Plus Aqso oleh PT. Dewangga Lil Hajj Wal Umroh. Program ini akan dimulai pada 25 Januari 2025, dengan perjalanan dari Indonesia menuju Yordania, Yerusalem, dan Arab Saudi selama 14 hari. P
Dewangga Ajak Memperingati Isra Mi'raj Di Al-Aqso Awal Tahun 2025
Isra Mi'raj, peristiwa penting dalam Islam yang terjadi pada malam ke-27 bulan Rajab, menjadi momen peluncuran Program Umroh Plus Aqso oleh PT. Dewangga Lil Hajj Wal Umroh. Program ini akan dimulai pada...
Direktur-PT-Haninda-Utama-Tour-and-Travel-Ahmad-Hanik
Arab Saudi Buka Keran Kunjungan Internasional, Biro Travel dan Umrah Tak Ingin Gegabah Berangkatkan Jemaah
"Harus ada kesiapan sarana prasarana Pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi kunjungan ke negara Arab Saudi dulu, baru akan kita siapkan keberangkatan jemaah," ungkap Ahmad Hanik, Direktur PT Haninda...
umrah
Kemenag Siapkan Skema Umrah Satu Pintu
Kementerian Agama menyiapkan sejumlah langkah persiapan keberangkatan umrah untuk jamaah asal Indonesia. M Noer Alya Fitra Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus menjelaskan,...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar