RASIKAFM.COM | SALATIGA – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Masyitoh Tingkir Lor, Kota Salatiga, KH Nasyir Ashari, yang juga dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU), mengimbau masyarakat, khususnya di Kota Salatiga, Jawa Tengah, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi menyikapi perkembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah serta penggeledahan sejumlah lokasi yang disebut berkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
KH Nasyir Ashari meminta seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengingatkan agar persoalan hukum tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” ujar KH Nasyir Ashari, melalui siaran pers Minggu (1/11/2026).
Ia menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan kekerasan ataupun aksi main hakim sendiri.
“Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan melalui dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” tuturnya.
Selain mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, KH Nasyir Ashari juga meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap memperhatikan hak-hak warga negara. Termasuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.
“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” jelasnya.
Akan Kumpulkan Tokoh Agama dan Masyarakat
Sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif, KH Nasyir Ashari berencana segera mengumpulkan para tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait untuk duduk bersama.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dan dialog guna meredakan ketegangan, mencegah kesalahpahaman, sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.
“Saya akan mengundang para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk duduk bersama. Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Ia menilai para tokoh agama memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan ketenangan di tengah masyarakat. Perbedaan keyakinan maupun pandangan, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan.
“Agama harus menjadi sumber kedamaian. Para tokoh agama harus tampil menenangkan umat. Kita berbeda-beda, tetapi hidup dalam satu masyarakat harus saling menjaga dan menghormati,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut bermula dari peristiwa pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (12/9/2026).
Warung yang diketahui menjual makanan nonhalal tersebut disebut telah memiliki izin usaha, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari sebagian masyarakat.
Kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap seorang tersangka pada Senin (19/10/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga melakukan penggeledahan pada Selasa (27/10/2026) di sejumlah lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya pencarian seorang buronan dalam perkara tersebut.
Menyikapi perkembangan kasus itu, KH Nasyir Ashari berharap masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Di sisi lain, ia juga meminta aparat membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan dari masyarakat terhadap prosedur penegakan hukum yang dilakukan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memberikan stigma terhadap kelompok atau lembaga tertentu, serta menghindari tindakan yang dapat memicu permusuhan akibat perbedaan agama.
“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” pungkasnya.











