[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 4, 2021

Ganjar Cek Pembagian BST, Ada Buruh Tani Kembalikan Bansos
Ganjar saat berkunjung ke Desa Kotesan klaten untuk mengecek pembagian BST (Foto:/IST) KLATEN – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dikejutkan dengan seorang buruh tani di Desa Kotesan Kecamatan...
Ganjar dan Gibran Pimpin Vaksinasi Pelajar Solo, Habis Disuntik Dapat HP
Gubernur Ganjar Pranowo melihat vaksinasi Covid-19 untuk pelajar di SMA N 3 Surakarta, Rabu (4/8). RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengecek pelaksanaan vaksinasi pelajar di Solo,...
Kapolda Jateng Adakan Vaksinasi Merdeka Candi Sampai 17 Agustus
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi RASIKAFM – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka dan menggelar Vaksin Merdeka Candi secara serentak dengan target 1.348.000 vaksin. Dengan bergitu, Luthfi...
Stok Mulai Menipis, Pemkab Semarang Minta Dropping Vaksin Dipercepat
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Foto/win) UNGARAN — Pemkab Semarang terus berupaya mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi kepada masyarakat umum. Namun, hal itu terkendala stok vaksin yang mulai...
Polres Semarang Mulai Longgarkan Penyekatan Jalan
Rekayasa lalu lintas di ruas jalan Ahmad Yani Ungaran menjadi satu arah. (Foto/win) UNGARAN – Pemerintah telah menetapkan PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021. Meski demikian, beberapa...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?