[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 1, 2021

Desa Reksosari Jadi Tempat Studi Kabupaten Lain Setelah Sukses Kelola Intenet Desa
Sejumlah anggota perangkat desa di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus saat studi tiru di Bumdes Rekso Mandiri, Desa Reksosari, Suruh, Kabupaten Semarang, Rabu (1/9/2021). RASIKAFM – Hal itu terjadi...
Pengamanan-Hutan-di-Kabupaten-Semarang
Pengamanan Hutan di Kabupaten Semarang, Tim Gabungan Kembali Gencarkan Patroli
RASIKAFM, Bringin – Perum Perhutani KPH Semarang bersama jajaran Muspika Kecamatan Bringin kembali menggencarkan patroli hutan. Ini dilakukan untuk mencegah pencurian kayu serta kebakaran hutan dan...
Ini Alasan Kota Semarang Belum Bisa Turun Menjadi Level 1 Saat PPKM
Foto: Walikota Semarang Hendrar Prihadi saat konferensi pers membahas perpanjangan PPKM di Balai Kota Semarang, Selasa (31/8/2021). RASIKAFM – Pemerintah pusat melalui Presiden RI Joko Widodo mengumumkan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut