[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 29, 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan...
Enam kepala keluarga (KK) di kompleks Benteng Willem I Ambarawa harus meninggalkan rumah mereka setelah bertahun-tahun menempatinya karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai tahap I revitalisasi bangunan bersejarah tersebut menjadi kawasan wisata budaya terintegrasi. Sebagai kompensasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memberikan tali asih sebesar Rp2,5 juta kepada setiap KK yang diberikan langsung oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Enam KK Terdampak Revitalisasi Benteng Willem I Ambarawa, Pemkab Semarang Salurkan Tali Asih
Enam kepala keluarga (KK) di kompleks Benteng Willem I Ambarawa harus meninggalkan rumah mereka setelah bertahun-tahun menempatinya karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memulai...
Beras Bulog
Sebut Harga Beras di Kabupaten Semarang Tak Masuk Akal, Bondan Minta Pemerintah Segera Gelar Operasi Pasar
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, menyoroti kenaikan harga beras yang dinilainya tidak realistis, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang untuk mengambil tindakan tegas, termasuk...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved