[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 21, 2024

Dua pilar beton jembatan tol Jogja-Bawen di Seksi 6, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, telah berdiri untuk menopang jembatan layang yang akan melintasi Jalan Slamet Riyadi, dengan target penyelesaian pada Agustus 2024, menurut Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin. Proyek ini, dengan progres fisik 22 persen, juga melibatkan pembongkaran bangunan di seberang Exit Tol Bawen, termasuk Kantor Kelurahan Bawen dan SDN Bawen 01 yang akan direlokasi.
Update Jembatan Layang Tol Jogja-Bawen di Exit Tol Bawen: Pilar Beton Sudah Tampak Berdiri
Dua pilar beton jembatan tol Jogja-Bawen di Seksi 6, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, telah berdiri untuk menopang jembatan layang yang akan melintasi Jalan Slamet Riyadi, dengan target penyelesaian...
Nicholas, pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan pemodal perusahaan tambang di Indonesia Timur, merasa terancam sejak 18 Juni 2024 karena rumahnya di Sidorejo, Kota Salatiga, digeruduk warga etnis tertentu yang memprotes pembukaan lahan tambang di Kampung Sawe Suma, Papua. Warga menuntut ganti rugi dan kompensasi, meskipun proyek tambang yang dilaksanakan oleh Ormas Barisan Merah Putih Papua belum dimulai.
Mengaku Terancam, Seorang Pemodal Usaha Tambang Minta Perlindungan
Nicholas, pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan pemodal perusahaan tambang di Indonesia Timur, merasa terancam sejak 18 Juni 2024 karena rumahnya di Sidorejo, Kota Salatiga, digeruduk warga etnis...
Pada tanggal 20 Juni 2024, Peni Ngesti Nugraha, istri Bupati Semarang, menyoroti tingginya kasus perceraian di kalangan guru, yang sebagian besar disebabkan oleh seringnya bermain media sosial seperti TikTok dan Instagram, saat memberikan pembinaan kepada anggota Dharma Wanita IIKK di Kecamatan Tengaran. Peni mengingatkan pentingnya fokus mengurus rumah tangga dan mengurangi penggunaan HP, untuk mencegah masalah seperti CLBK (Cinta Lama Bubarkan Keluarga).
Pembinaan Dharma Wanita di Tengaran, Peni Nugraha: Dolanane HP dikurangi, Ora Kabeh Digawe Story
Pada tanggal 20 Juni 2024, Peni Ngesti Nugraha, istri Bupati Semarang, menyoroti tingginya kasus perceraian di kalangan guru, yang sebagian besar disebabkan oleh seringnya bermain media sosial seperti...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved