KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mengaku Terancam, Seorang Pemodal Usaha Tambang Minta Perlindungan

Mengaku Terancam, Seorang Pemodal Usaha Tambang Minta Perlindungan

Mengaku Terancam, Seorang Pemodal Usaha Tambang Minta Perlindungan

Nicholas, pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan pemodal perusahaan tambang di Indonesia Timur, merasa terancam sejak 18 Juni 2024 karena rumahnya di Sidorejo, Kota Salatiga, digeruduk warga etnis tertentu yang memprotes pembukaan lahan tambang di Kampung Sawe Suma, Papua. Warga menuntut ganti rugi dan kompensasi, meskipun proyek tambang yang dilaksanakan oleh Ormas Barisan Merah Putih Papua belum dimulai.
Foto Arief Rasika
Tim Pengacara keluarga Nicholas warga Salatiga yang menjadi korban intimidasi oleh sekelompok oknum etnis tertentu saat gelar konferensi Pers

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Adalah Nicholas, pimpinan Koperasi Bahana Lintas Nusantara, yang juga menjadi salah satu pemodal perusahaan tambang di wilayah Indonesia Timur, merasa terancam karena rumahnya digeruduk warga etnis tertentu, sejak Selasa 18 Juni lalu.

Diduga kedatangan warga tersebut untuk protes pembukaan lahan proyek tambang di Kampung Sawe Suma, Distrik Unrum Guaye, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Mereka meminta ganti rugi dan kompensasi atas pembukaan lahan tambang tersebut.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mohammad Sofyan SH MH, aksi tersebut telah dilaporkan ke Polres Salatiga.

Sofyan menjelaskan, secara formil kliennya tidak ada kaitan hukum, dengan warga yang datang di rumahnya di Jl Merdeka Selatan No 54 Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

”Klien kami itu ikut serta modal pembukaan proyek tambang di Papua. Pelaksananya adalah Ormas Barisan Merah Putih (BMP) Papua. Proyek tambang itu pun belum dimulai,” ujar Sofyan, Jumat (21/6).
Menurut Sofyan beberapa hari ini, kliennya dan keluarganya merasa teracam dan diintimidasi.

”Nicholas keluarganya seperti tersandera dengan hadirnya kelompok warga yang datang ke rumah di Jalan Merdeka Selatan Salatiga. Saat ini klien kami dan keluarganya sudah diungsikan,” ungkap Sofyan.

Dijelaskannya pula korban dan keluarganya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum.
Sofyan meminta agar Polres Salatiga dapat menindak hukum pelaku yang telah mengintimidasi korban.

Diketahui, peristiwa ini berkaitan dengan rencana usaha pertambangan emas oleh salah satu perusahaan dari Salatiga, Bahana Lintas Nusantara (BLN) Grup dan menimbulkan masalah terkait adanya perusahaan hutan adat.

Terpisah, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah-langkah mediasi. “Sudah dilakukan dua kali mediasi di Polres Salatiga, namun belum ada kesepakatan,” jelasnya saat dikonfirmasi rasikafm.com,

Kapolres berharap masalah ini tidak meluas dan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk mencegah konflik yang lebih besar

Tim kuasa hukum, Mohammad Sofyan saat berikan keterangan pers

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
[pekok2]