KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Kapolres Salatiga bersama Kasat Lantas dan Kasi Humas saat gelar kasus curanmor (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Rejeki Kadang tak kemana, meski sebulan sebelumnya motor hilang namun Akhirnya bisa kembali. Hal ini terungkap saat Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, memimpin kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Pagi Salatiga. Kegiatan yang berlangsung di depan Pendopo Polres Salatiga pada Rabu (03/06/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresu point Salatiga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Plastik Renata, Ruko Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Kasus tersebut berawal saat korban, Mukhammad Kharis Tauhid, yang sehari-hari berjualan tempe di Pasar Pagi Salatiga, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di depan area pasar. Korban kemudian berjualan seperti biasa dan sempat melaksanakan salat Subuh di musala pasar. Namun saat hendak mengantarkan dagangannya kepada pelanggan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial CN, warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Ade Papa Rihi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK, BPKB, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, tangkapan layar rekaman CCTV, sepasang sepatu boot warna oranye serta pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas sepeda motor hasil curian.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beraktivitas berjualan di Pasar Pagi untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum dan pusat keramaian. Selain menggunakan kunci pengaman tambahan, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Salatiga,” tutup Kapolres Salatiga.

Ade Papa Rihi berikan keterangan media
Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis