KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Kapolres Salatiga bersama Kasat Lantas dan Kasi Humas saat gelar kasus curanmor (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Rejeki Kadang tak kemana, meski sebulan sebelumnya motor hilang namun Akhirnya bisa kembali. Hal ini terungkap saat Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, memimpin kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pasar Pagi Salatiga. Kegiatan yang berlangsung di depan Pendopo Polres Salatiga pada Rabu (03/06/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresu point Salatiga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Plastik Renata, Ruko Pasar Raya I, Kutowinangun Kidul, Tingkir, Kota Salatiga.

Kasus tersebut berawal saat korban, Mukhammad Kharis Tauhid, yang sehari-hari berjualan tempe di Pasar Pagi Salatiga, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya pada Senin (04/05/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di depan area pasar. Korban kemudian berjualan seperti biasa dan sempat melaksanakan salat Subuh di musala pasar. Namun saat hendak mengantarkan dagangannya kepada pelanggan, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial CN, warga Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Ade Papa Rihi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, STNK, BPKB, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, tangkapan layar rekaman CCTV, sepasang sepatu boot warna oranye serta pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk menyamarkan identitas sepeda motor hasil curian.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi pelaku yakni memanfaatkan kelengahan korban yang sedang beraktivitas berjualan di Pasar Pagi untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di tempat-tempat umum dan pusat keramaian. Selain menggunakan kunci pengaman tambahan, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga Kota Salatiga,” tutup Kapolres Salatiga.

Ade Papa Rihi berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]