URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polres Salatiga menangkap dua pengedar sabu berinisial SSI alias Kecing dan AW alias Mento di Kecamatan Sayung, Demak, Selasa malam. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus pengguna narkotika. Polisi menyita 54,13 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, serta uang hasil transaksi dari rumah tersangka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Kapolres Salatiga bersama Kasat Narkoba Henry Widyoriani dan kasi humas Sutopo saat tunjukkan barang bukti (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dua orang tersangka berinisial SSI alias Kecing (31) dan AW alias Mento (44) warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak diamankan polisi.

mereka ditangka Satresnarkoba polres saat asik menikmati es teh jumbo di daerah Sayung Demak.

Kapolres Salatiga Ade Papa Rihi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pengguna narkotika yang mengaku memperoleh sabu dari tersangka S. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka S pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Warung Es Teh Jumbo yang berada di Jalan Pondok Raden Patah, Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok barang haram tersebut. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti narkotika yang masih disimpan di rumahnya,” ungkap AKBP Ade Papa Rihi, didampingi kasat narkoba AKP Henry Widyoriani.

Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka AW alias Mento di kediamannya di wilayah Desa Sriwulan, Sayung, Kabupaten Demak.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari tangan kedua tersangka, Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 54,13 gram.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka berperan sebagai pengedar yang aktif mengedarkan sabu kepada para pengguna di wilayah Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Salatiga menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Salatiga dan akan terus melakukan penindakan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kapolres berikan keterangan media

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan
Warga Ngaliyan, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga menangkap dua terduga pelaku pencurian kotak amal Masjid Baitul Arif saat ronda malam, Rabu (20/5/2026) dini hari. Kedua terduga diamankan setelah warga curiga dengan gerak-gerik mereka di area masjid, lalu diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Warga Kecandran Salatiga Tangkap Terduga Pencuri Kotak Amal Masjid

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan ruas jalan provinsi di kawasan Pantura Barat pada 2026. Kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rembug Pembangunan di Kota Tegal, Senin (22/6/2026), bertujuan memulihkan kemantapan jalan yang menurun akibat curah hujan tinggi sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jalan Pantura Barat Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan dan Pemeliharaan
Dieng Caldera Race 2026 yang berlangsung pada 19–21 Juni di kawasan Dieng, Jawa Tengah, menarik ribuan pelari dari berbagai daerah dan mancanegara. Kategori 25K menjadi favorit karena menghadirkan rute baru menuju puncak Gunung Sindoro yang lebih menantang. Peserta harus menghadapi elevasi ekstrem dan suhu dingin pegunungan, namun tetap disuguhi panorama alam khas Dieng yang memukau sepanjang lintasan.
Menembus Dingin 14 Derajat, Ribuan Pelari Serbu Dieng Caldera Race 2026
Seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berinisial AF (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, tepatnya di kawasan Kumpulrejo, Argomulyo, Sabtu pagi (20/6/2026). Kecelakaan diduga terjadi karena korban kurang konsentrasi saat berkendara hingga motornya oleng ke kiri dan masuk ke parit. Korban sempat dirawat di RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmodjo sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alami Laka Tunggal di JLS, Pengendara Scoopy Meninggal Dunia