[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Semarang menahan anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di tempat karaoke kawasan Bandungan. Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana menyatakan tersangka telah ditahan sejak sepekan lalu dan berkas perkara sedang disiapkan untuk pelimpahan tahap pertama, sementara proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan dikabarkan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang menahan anggota DPRD Kabupaten Temanggung berinisial NR terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang rekan perempuan di tempat karaoke kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, NR yang merupakan anggota Fraksi PPP DPRD Temanggung telah ditahan sejak sepekan lalu.[custom-related-posts title=”Kabar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

“Sudah ditahan satu minggu lalu. Sekarang Satreskrim sedang dalam proses penyelesaian berkas tahap satu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Bodia, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik akan melanjutkan proses pelimpahan tahap berikutnya.
Terkait kabar pengunduran diri NR sebagai anggota DPRD Temanggung, Bodia menyebut pihaknya baru menerima surat pengunduran diri secara pribadi dari yang bersangkutan. Namun, secara kelembagaan belum ada pemberitahuan resmi.

“Kalau surat pengunduran diri secara pribadi memang sudah ada. Tapi kalau secara institusi secara formil belum kami terima. Proses hukum tetap berjalan,” lanjutnya.

Sebelumnya, NR dilaporkan ke Polres Semarang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial S. Peristiwa itu diduga terjadi saat keduanya berada di sebuah tempat karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Dalam sebuah video yang beredar, pria bernama Hasan mengaku mendampingi korban saat melapor ke Polres Semarang pada 13 April 2026. Ia menyebut dugaan penganiayaan terjadi ketika pelaku dalam kondisi mabuk.

“Saya Hasan bersama klien saya saudara S hari ini tanggal 13 April 2026 berada di Polres Semarang untuk mengadukan terkait perkara penganiayaan yang telah dilakukan oleh salah satu oknum anggota dewan dari Partai PPP,” ujarnya dalam video tersebut.

Hasan menjelaskan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban dan pelaku berada bersama di tempat karaoke. Setelah diduga dalam pengaruh alkohol, pelaku disebut melakukan pemukulan berulang kali terhadap korban hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

“Saudara S mengalami luka di sekujur tubuh, mulai lengan, paha, punggung hingga muka,” ungkapnya.

Melalui laporan tersebut, pihak korban meminta Polres Semarang segera menindaklanjuti kasus dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. (win)

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana