Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini
Menjelang tahapan pencalonan Pilbup Semarang 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang mengimbau KPU Kabupaten Semarang untuk mengikuti jadwal dan ketentuan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, namun beberapa profesi seperti anggota KPU, Bawaslu, DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, dan pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri sesuai aturan