KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang Harus Mundur dari Posisi Ini

Pilkada

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah mengatur bahwa waktu pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Menjelang tahapan pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Semarang telah menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Semaran. Isinya agar KPU Kabupaten Semarang melaksanakan tahapan pencalonan sesuai jadwal dan berpedoman pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencalonan.

Berkaitan dengan tahapan pencalonan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto menerangkan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Berkenaan dengan hal itu, terdapat sejumlah posisi atau profesi yang mengharuskan untuk mengundurkan diri jika akan maju dalam Pilkada,” ungkap Agus dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Disebutkan Agus, profesi itu adalah setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, berhenti dari jabatan sebagai Anggota paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum pendaftaran pasangan calon.

Kemudian anggota DPR, DPD, DPRD, Anggota TNI, Anggota Polri, ASN, Kepala Desa, calon terpilih Anggota DPR, DPD, atau Anggota DPRD tetapi belum dilantik, yang akan maju sebagai Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati, melakukan proses pengunduran diri sebagaimana telah diatur dalam PKPU tentang pencalonan.

Selanjutnya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain, berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon. “Terakhir, bagi pejabat BUMN/BUMD berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana diatur dalam PKPU,” urainya.

Agus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Semarang agar turut berpartisipasi dalam pengawasan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang, dan juga partisipasi dalam pengawasan seluruh tahapan.

“Semata-mata agar Pemilu dapat berjalan dengan aman, jujur dan adil,” pungkasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keprihatinan atas dugaan perundungan yang menyebabkan seorang murid SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia. Saat ditemui di Ungaran, Sabtu (10/10/2026), ia menegaskan pentingnya memperkuat budaya sekolah yang aman melalui kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan media serta meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang digital.
Kasus Dugaan Perundungan di SDN Kebondalem Pemalang, Mendikdasmen Sebut Tayangan di Media Turut Jadi Pemicu
[pekok2]