URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mengingatkan bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga untuk menyusun visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga menjelang Pilkada mendatang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

KPU Salatiga Minta Bacalon Wali Kota Susun visi-misi yang Jelas

KPU Salatiga Minta Bacalon Wali Kota Susun visi-misi yang Jelas

KPU Salatiga Minta Bacalon Wali Kota Susun visi-misi yang Jelas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga mengingatkan bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga untuk menyusun visi-misi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga menjelang Pilkada mendatang.
Foto Arief Rasika
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga kembali mengingatkan kepada bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga yang akan berkontestasi dalam Pilkada mendatang diwajibkan menyusun visi-misi sejalan Rancana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Salatiga.

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata mengatakan, kewajiban setiap pasangan calon (paslon) menyusun visi misi sesuai RPJP daerah berdasarkan surat KPU RI tentang sosialisasi.

“Bulan Agustus saat masa pendaftaran setiap calon wajib membawa berkas visi-misi dan itu harus sesuai RPJP daerahnya,” terangnya saat Media Ghatering di RM Joglo Ki Penjawi, Salatiga, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan, mengenai surat KPU RI itu KPU Salatiga bakal berkoordinasi dengan Bappeda serta membentuk kelompok kerja bersama Polres, Pengadilan.

Yesaya menyebut, pembentukan tim itu sebagai sarana membangun kesesuaian pencocokan visi-misi sesuai surat KPU RI pada 3 Juli 2024.

“Sedangkan waktu penetapan paslon pada 22 September. Kemudian, selanjutnya waktu pengundian dan penetapan nomor urut pada 23 September,” katanya.

Dia menerangkan, jika kemudian susunan visi-misi setelah dipelajari tim kelompok kerja tidak sama dengan dokumen RPJP Salatiga paslon wajib melakukan revisi.

Yesaya berharap aturan KPU yang mewajibkan visi misi paslon sama dengan susunan RPJP bertujuan akan paslon tidak membuat program kerja sendiri.

“Iya pasti akan direvisi, karena ini penting agar kalau terpilih jangan membuat program kerja sendiri. Tapi, harus berdasarkan panduan RPJP Kota Salatiga,” ujarnya.

BACA JUGA :

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved