Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama beberapa tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.