URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda, berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran PKB selama beberapa tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan dan Denda Mulai 8 April

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi masyarakat dengan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pembebasan atau penghapusan penuh tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025.

Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan, program itu menyasar khususnya kepada masyarakat yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang. Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng.

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” kata Luthfi, di kompleks Kantor Gubenur Jateng, Kota Semarang, Senin 24 Maret 2025.

Syaratnya, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025), pada periode program mulai 8-30 Juni 2025. Dengan pembayaran pajak berjalan 2025 periode tersebut, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan. Makannya ini kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya, akan tetapi kita (Pemprov Jateng) tetap peroleh pendapatan,” kata Luthfi menegaskan.

Luthfi bilang, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Di tempat yang sama, Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menambahkan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.

Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, menambahkan, untuk syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih harus menunjukkan KTP pemilik kendaraan yang tertera.

“Kita masih sesuaikan dengan regulasinya. Apabila pada saat kendaraan tersebut sudah berganti identitas kepemilikan, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses perubahan kepemilikan atau istilah familiarya Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata dia.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Di mana yang belum menunaikan pembayaran pajak sekira 5 juta. .

“Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.

Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda tersebut di atas. Termasuk bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng. (did)

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga