SEMARANG – Judi online merambah kalangan aparatur negara. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan akan menindak ASN yang terbukti terlibat, sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Sekda Jateng Sumarno menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi pengentasan konten negatif perjudian daring bersama Kemenko Polkam di Semarang, Rabu (28/10/2026).
Pemprov Jateng akan berkoordinasi dengan BKN, Kementerian PANRB, PPATK, dan OJK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ASN dalam judi online.
“Untuk langkah selanjutnya, apakah melalui pakta integritas atau sanksi, tentu harus mengikuti aturan hukum disiplin ASN,” kata Sumarno.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup melalui penindakan. Edukasi dan pencegahan harus diperkuat hingga lingkungan keluarga dan masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informatika Kemenko Polkam, Eko Dono Indarto, mengajak pemerintah, industri, media, akademisi, dan masyarakat bergerak bersama. Ia juga mendorong media berperan aktif membangun kesadaran publik tentang bahaya judi online.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosyadi, mengungkapkan pemerintah telah menindak sekitar 1,4 juta situs judi online sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Sejak 2017, jumlah situs yang ditangani mendekati 10 juta.
Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online masih menjadi tantangan serius. Pemblokiran perlu dibarengi deteksi dini, penegakan aturan, dan pencegahan agar masyarakat tidak terjerat perjudian digital.












