Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan, selama periode cuti bersama dan libur lebaran tanggal 8 hingga 15 April 2024, berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan, mengacu pada prinsip portabilitas. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa prinsip portabilitas ini diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.