BOGOR – BPJS Kesehatan memperluas kerja sama dengan perusahaan Asuransi Kesehatan Tambahan atau AKT untuk memperkuat koordinasi pembiayaan layanan kesehatan peserta JKN.
Sebanyak 18 perusahaan AKT menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan atau KAPJ di Bogor, Selasa (6/10). Dengan tambahan tersebut, kini ada 31 perusahaan AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025 tentang implementasi KAPJ.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, mengatakan KAPJ bertujuan memperkuat koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi tambahan, dan rumah sakit.
Melalui mekanisme ini, peserta yang memiliki JKN dan asuransi tambahan diharapkan mendapat kepastian mengenai pembiayaan, termasuk ketika memilih layanan atau kelas perawatan yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
Ada dua skema pelayanan dalam KAPJ.
Pada skema pertama, peserta tetap mengikuti prosedur JKN. BPJS Kesehatan menanggung 75 persen tarif INA-CBG, sementara AKT menanggung selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG, sesuai ketentuan. Peserta tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan.
Skema kedua memungkinkan peserta menggunakan rumah sakit yang menjadi jaringan AKT tanpa melalui prosedur JKN. Dalam skema ini, seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis, sedangkan BPJS Kesehatan tidak menjadi pembayar pelayanan.
Namun, kepesertaan JKN dan AKT tetap harus aktif.
Abdi mengatakan penerapan KAPJ juga menggunakan sistem tagihan satu pintu. Dengan mekanisme ini, koordinasi pembiayaan antara BPJS Kesehatan, AKT, dan rumah sakit diharapkan lebih sederhana dan transparan.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pembiayaan kesehatan yang lebih terkoordinasi dan berkelanjutan.
Dari 31 AKT yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 25 perusahaan telah bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit.
OJK menargetkan seluruh perusahaan AKT dapat berpartisipasi dalam implementasi KAPJ pada 2027.
31 perusahaan asuransi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
BRI Life
BCA Life
Hanwha Life Insurance Indonesia
Sequis Life
AIA Financial
Manulife Indonesia
Manulife Indonesia Syariah
Allianz Life Indonesia
EquiraLife
Asuransi Sinar Mas
Bosowa Asuransi
Pertalife Insurance
AJ Central Asia Raya
Asuransi Takaful Keluarga
Asuransi Multi Artha Guna
Avrist Assurance
Zurich Asuransi Indonesia
Prudential Sharia Life Assurance
Prudential Life Assurance
Allianz Life Syariah Indonesia
BNI Life Insurance
Panin Dai-ichi Life
AXA Mandiri Financial Services
Sun Life Financial Indonesia
Sun Life Syariah
MSIG Life Insurance Indonesia
AXA Financial Indonesia
Zurich Topas Life
Panin Dai-ichi Life Syariah Indonesia
Asuransi Jiwa Generali Indonesia





