KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Empat Sikap Tegas LPAI terkait Pengerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh Polisi

Empat Sikap Tegas LPAI terkait Pengerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh Polisi

Empat Sikap Tegas LPAI terkait Pengerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo oleh Polisi

Ketua LPAI Samsul Ridwan (Foto dok pribadi)

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ada batas mutlak yang tidak boleh ditawar dalam setiap proses penegakan hukum, yakni urusan menegakkan keadilan atas pihak yang bersalah sama sekali tidak boleh mengorbankan rasa aman, tumbuh kembang dan perlindungan fundamental bagi anak-anak. Hukum yang sejati tidak pernah dirancang untuk merobek ketenangan jiwa mereka (anak-anak) yang tidak tahu apa-apa.

Peristiwa “penggerebekan” dan “pemeriksaan” aparat kepolisian di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, turut membuat anak-anak dan balita terhenyak, kaget serta ketakutan, meninggalkan catatan penting buat kita semua.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan, menilai polisi sedang menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, LPAI juga perlu mengingatkan, “menegakkan hukum tidak boleh dengan cara merusak mental dan rasa aman anakanak”Ujar Samsul Ridwan melalui siaran pers yang diterima rasikafm.com, Senin (2.11.2026).

Menurutnya, Peristiwa di Sukoharjo ini tepat dijadikan cermin bersama, sekaligus menagih komitmen moral yang pernah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Saat fit and proper test di DPR lalu, menyatakan, bahwa cita-cita terbesar sekaligus sederhanya adalah ingin anak-anak merasa aman dan terlindungi ketika melihat sosok polisi, bukan malah merasa takut atau lari ketakutan.

Peristiwa ini menjadi ujian dari janji korp polisi, di tingkat operasional di lapangan. Kalau di tingkat bawah masih ada tindakan yang membuat anak-anak kecil, para anak anak santri takut, syok atau trauma, berarti ada yang perlu diluruskan dalam cara kerjanya. Polisi adalah pelindung masyarakat, termasuk pelindung utama bagi anak-anak. Kehadiran aparat di tengah ruang tumbuh kembang anak seharusnya menenangkan, bukan malah menebar ketakutan ekstrem. Dari peristiwa ini LPAI menyampaikan hal-hal penting

  1. Penegakan hukum, tetap harus mengedepankan Sense of Vulnerability Aturan hukum kita, baik dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun standar internasional Konvensi Hak Anak PBB (UNCRC) yang sudah kita ratifikasi sejak tahun 1990, sangat jelas memerintahkan negara dan aparaturnya untuk memiliki kepekaan khusus terhadap kerentanan jiwa dan raga anak.
  2. Stop Labeling dan Stigmatisasi Baik Konvensi Hak Anak PBB maupun UU Perlindungan Anak dengan sangat tegas melindungi anak dari segala bentuk perlakuan salah, pelabelan buruk (labeling), hingga stigmatisasi sosial.
  3. Jangan Tambah Luka Anak dengan Pernyataan Sumir dan Saling Menyalahkan LPAI mengimbau secara terbuka kepada para pimpinan dan pejabat publik untuk menjaga narasi di ruang publik. Jangan sampai pimpinan dan penjabat publik, justru menambah luka dan beban psikologis anak-anak santri yang seharusnya diposisikan sebagai korban.
  4. Desakan Kolektif Turun Tangan Bersama Pemulihan jiwa anak korban tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak saja. LPAI mendesak Pemkab Sukoharjo, Pemprov Jawa Tengah, hingga Pemerintah Pusat (melalui kementerian/lembaga terkait) segera secara kolaborarif turun tangan. Lakukan asesmen komprehensif dan berikan pendampingan psikologis (trauma healing) lintas sektor bahkan jika dipandang perlu libatkan secara aktif unsur-unsur masyarakat. Pastikan senyum, hak pendidikan,hak kesehatan dan rasa aman anak-anak santri korban peristiwa kembali utuh tanpa ada rasa minder atau takut bahkan trauma akut di kemudian hari.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Bakal calon Kepala Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Hermawan Sigit atau Nanang, menyiapkan sejumlah gagasan pembangunan yang mencakup perbaikan tata kelola pemerintahan, pengembangan UMKM, optimalisasi wisata lokal, dan pengelolaan sampah rumah tangga. Ia mengusung visi masyarakat religius, maju, sejahtera, dan mandiri dengan mengedepankan partisipasi warga serta penerapan program secara bertahap.
Bertarung dalam Pilkades Cukilan, Hermawan Sigit siapkan sejumlah Jurus Jitu, “urip kudu urup”
Persaingan cabang olahraga biliar dalam Porprov Jawa Tengah XVII 2026 di Kabupaten Semarang menghadirkan kejutan dengan tumbangnya sejumlah atlet unggulan. Hingga Rabu (28/10/2026), sebanyak 10 dari 15 nomor pertandingan telah selesai digelar. Sebanyak 112 atlet dari 29 kabupaten/kota mengikuti kompetisi yang berlangsung di J_Pool Billiard and Cafe dan Kingdom Billiard hingga Jumat (30/10/2026).
Kejutan di Cabor Biliar Porprov Jateng XVII, Sejumlah Unggulan Tumbang
BMKG memprakirakan cuaca Semarang pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 07.00–19.00 WIB, cerah berawan hingga berawan pada pagi sampai siang hari, kemudian umumnya berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang pada sore hingga awal malam. Angin bertiup dari barat laut hingga timur dengan kecepatan 10–30 km/jam, suhu udara 27–34 derajat Celsius, dan kelembapan 45–90 persen.
29 Oktober 2026: Semarang Berpotensi Hujan, Jateng Waspadai Cuaca Ekstrem
Kirab obor Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah XVII 2026 tiba di Kabupaten Semarang pada Sabtu (24/10/2026) sore setelah menempuh perjalanan dari Api Abadi Mrapen, Grobogan. Di tengah kemeriahan kirab, kontingen Kabupaten Semarang menambah medali dari cabang olahraga arung jeram dan muaythai, sehingga total raihan sementara mencapai dua emas, dua perak, dan tiga perunggu.
Kirab Obor Porprov Jateng 2026 Disambut Meriah, Kabupaten Semarang Tambah Emas dari Arung Jeram
[pekok2]