KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Djuhandani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di beberapa daerah yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali.

“Ada yang melakukan untuk meyakinkan seseorang untuk pengobatan kemudian ada yang menjadi tabib ada yang cucunya tabib masing- masing meyakinkan korban untuk mengeluarkan atau yang diminta oleh para pelaku. Adapun kerugian yang diterima oleh pelaku berupa uang sekitar 110 juta kemudian beberapa emas dan uang sisa hasil kejahatan yang sudah terpecah-pecah,” bebernya.

“Keenam tersangka di tangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Dari 5 tempat kejadian perkara di 4 Provinsi tersebut kerugian ditaksir sekitar Rp. 3 Milyar,” tambahnya.

Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam menentukan target yaitu   mengamati penampilan korban dengan melihat mobil mewah jenis apa yang ditumpangi korban. Setelah memastikan target, kemudian para tersangka memainkan perannya masing-masing dengan menakut-nakuti korban bahwa ia beserta keluarganya akan mendapat musibah lantaran telah menginjak darah wanita perawan yang sudah meninggal.

Setelah korban merasa takut dan percaya apa yang disampaikan oleh para tersangka, lalu korban bersedia menuruti apa yang tersangka minta.

“Tersangka melihat korban pada saat itu juga langsung dimainkan psikologinya. Jadi secara acak mereka sudah mencari korban yang mereka nilai bisa ditipu. Emas ataupun uang yang diambil dari korban itu disampaikan sebagai syarat untuk bisa disembuhkan sakitnya itu diberikan tisu, air minum dan garam sebagai syarat pengobatan,” paparnya.

Saat ini barang bukti diantaranta uang tunai senilai Rp. 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar, emas batangan seberat 1 kilogram, delapan unit handphone, dua buku tabungan dan 7 buku ATM berbagai jenis Bank sudah disita dari tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]