KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Komplotan Gendam Tipu Korban Hingga Milyaran Rupiah Dibekuk Jatanras Polda Jateng

Djuhandani menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku bahwa sudah melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama di beberapa daerah yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali.

“Ada yang melakukan untuk meyakinkan seseorang untuk pengobatan kemudian ada yang menjadi tabib ada yang cucunya tabib masing- masing meyakinkan korban untuk mengeluarkan atau yang diminta oleh para pelaku. Adapun kerugian yang diterima oleh pelaku berupa uang sekitar 110 juta kemudian beberapa emas dan uang sisa hasil kejahatan yang sudah terpecah-pecah,” bebernya.

“Keenam tersangka di tangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Dari 5 tempat kejadian perkara di 4 Provinsi tersebut kerugian ditaksir sekitar Rp. 3 Milyar,” tambahnya.

Djuhandani menjelaskan, para pelaku dalam menentukan target yaitu   mengamati penampilan korban dengan melihat mobil mewah jenis apa yang ditumpangi korban. Setelah memastikan target, kemudian para tersangka memainkan perannya masing-masing dengan menakut-nakuti korban bahwa ia beserta keluarganya akan mendapat musibah lantaran telah menginjak darah wanita perawan yang sudah meninggal.

Setelah korban merasa takut dan percaya apa yang disampaikan oleh para tersangka, lalu korban bersedia menuruti apa yang tersangka minta.

“Tersangka melihat korban pada saat itu juga langsung dimainkan psikologinya. Jadi secara acak mereka sudah mencari korban yang mereka nilai bisa ditipu. Emas ataupun uang yang diambil dari korban itu disampaikan sebagai syarat untuk bisa disembuhkan sakitnya itu diberikan tisu, air minum dan garam sebagai syarat pengobatan,” paparnya.

Saat ini barang bukti diantaranta uang tunai senilai Rp. 110 juta, uang 100 dolar 25 lembar, emas batangan seberat 1 kilogram, delapan unit handphone, dua buku tabungan dan 7 buku ATM berbagai jenis Bank sudah disita dari tersangka.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]