KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Mulai Hari ini Tarif Parkir di Salatiga Naik, Satuti Sebut “Tanpa Karcis Gratis”

Mulai Hari ini Tarif Parkir di Salatiga Naik, Satuti Sebut “Tanpa Karcis Gratis”

Mulai Hari ini Tarif Parkir di Salatiga Naik, Satuti Sebut “Tanpa Karcis Gratis”

Pemandangan parkir tepi jalan umum

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Terhitung mulai hari ini, Kamis 25 April 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga menerapkan tarif parkir baru. Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi termasuk parkir dan retribusi pasar di Salatiga.

Kenaikan tarif parkir tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini rata-rata naik Rp 1.000. Untuk roda 2 menjadi Rp 2.000, roda empat menjadi Rp 3.000 kemudian roda 6 menjadi Rp 5.000 dan lebih dari roda 6 sebesar Rp 12.000 sekali parkir.

Kepada rasikafm.com
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan, kenaikan tarif parkir ini sebelumnya sudah di sosialisasikan mulai dari surat edaran dari sekretaris daerah kepada kecamatan dan kelurahan untuk diteruskan ke RT RW.

“Kemarin sudah kita cek ke RT sudah mendapat tembusan dari kelurahan untuk melakukan sosialisasi. Kemudian ada MMT dan website melakukan edukasi tentang kenaikan tarif parkir,”katanya.

Sri Satuti menegaskan bahwa masyarakat penggunan jasa parkir agar tidak perlu membayar parkir jika tidak diberi karcis oleh juru parkir (Jukir).

“Imbauan tanpa karcis parkir gratis juga tertulis di rompi jukir,”tandasanya.

Sri Satuti menambahkan, pihaknya selalu terjun langsung dan memberikan edukasi kepada jukir setiap ada aduan dari masyarakat terkait tidak diberi karcis.

“Kami selalu mengedukasi kepada jukir untuk memberikan karcis dan memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat pengguna jasa parkir,”pungkasnya.

Sri Satuti saat diwawancarai Rasika

Kabar Terkini

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]