[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui BKUD akan mengoptimalkan pajak parkir toko modern dan ritel setelah pembayaran pengelola dinilai belum sesuai perhitungan volume kendaraan. Kepala BKUD Rudibdo menyampaikan strategi tersebut di Ungaran, Kamis (2/7/2026), melalui sosialisasi kepada pengelola agar fasilitas parkir gratis tetap memenuhi kewajiban pajak sesuai regulasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Terkait Retribusi PKL Naik 10 Kali Lipat, DPRD Salatiga akan Tinjau Lokasi Hari ini

Komisi B DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, akan meninjau lokasi PKL di Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi perdebatan setelah kenaikan retribusi 10 kali lipat, pada Senin (3/6/2024) hari ini, untuk memahami kondisi sebenarnya. Ketua Komisi B, M. Miftah, menyatakan bahwa peninjauan ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengkaji ulang kebijakan yang memberatkan pedagang.

Komisi B DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, akan meninjau lokasi PKL di Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi perdebatan setelah kenaikan retribusi 10 kali lipat, pada Senin (3/6/2024) hari ini, untuk memahami kondisi sebenarnya. Ketua Komisi B, M. Miftah, menyatakan bahwa peninjauan ini bertujuan mencari solusi terbaik dan mengkaji ulang kebijakan yang memberatkan pedagang.

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Pemkot Salatiga telah meningkatkan tarif parkir tepi jalan umum sejak Kamis (25/4/2024), berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 menjadi Rp 2.000, roda 4 menjadi Rp 3.000, roda 6 menjadi Rp 5.000, dan di atas roda 6 menjadi Rp 12.000.

Pemkot Salatiga telah meningkatkan tarif parkir tepi jalan umum sejak Kamis (25/4/2024), berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 menjadi Rp 2.000, roda 4 menjadi Rp 3.000, roda 6 menjadi Rp 5.000, dan di atas roda 6 menjadi Rp 12.000.