KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Tarif Parkir di Salatiga Naik, Warga Pertanyakan soal Hak

Pemkot Salatiga telah meningkatkan tarif parkir tepi jalan umum sejak Kamis (25/4/2024), berdasarkan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 menjadi Rp 2.000, roda 4 menjadi Rp 3.000, roda 6 menjadi Rp 5.000, dan di atas roda 6 menjadi Rp 12.000.
Foto Arief Rasika
Tarif parkir di jalanan Kota Salatiga mengalami kenaikan sejak Kamis (25/4/2024), termasuk di Jalan Jenderal Sudirman.

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepekan sudah pemkot Salatiga sejak Kamis (25/4/2024) menaikkan tarif parkir tepi jalan umum. Kenaikan ini pun mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Kenaikan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kota Salatiga No.01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saat ini, tarif parkir kendaraan roda 2 Rp 2.000, roda 4 Rp 3.000, roda 6 Rp 5.000, dan di atas roda 6, Rp 12.000. Sebelum pemberlakuaan perda tersebut, tarif parkir di Kota Salatiga Rp 1.000 untuk roda 2 dan Rp 2.000 untuk roda 4.

“Sebetulnya tidak masalah dengan kenaikan tarif parkir tersebut, asal masyarakat juga mendapat pelayanan serta hak yang sesuai,” kata Masykuri, seorang warga saat ditemui di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, kamis (2/5/2024).

Menurutnya, meski tidak semua, banyak juru parkir yang mencari keuntungan pribadi. “Misalnya sudah parkir, tapi tidak diberi karcis, tidak membantu mengeluarkan motor, dan malah cuek. Terkesan kerjanya hanya menarik uang, tapi tidak maksimal memberi bantuan,” kata Masykuri.

Warga lain, Dian Prasetyo mengatakan, tak jarang dirinya harus bersitegang dengan juru parkir. “Memang kalau dipikir uang Rp 1.000, tapi namanya kewajiban dan hak, harus diberikan seimbang. Kita bayar lalu dapat karcis. Tapi kalau tidak dikasih karcis lalu kita minta, malah tukang parkirnya nada tinggi, jadi tegang kalau begitu,” ungkapnya.

“Bagi saya, membayar parkir itu kan bagian dari kontribusi untuk pemerintah. Istilahnya bayar pajar untuk pemasukan pemerintah. Kalau tidak ada karcis kan sama saja dikorupsi, ini yang biasa terjadi di jalan,” kata Dian. Dia berharap Dinas Perhubungan Kota Salatiga terus memberi sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir agar maksimal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang tarifnya motor Rp 2.000, saya kira tidak ada yang keberatan. Tapi ya itu, harus seimbang dengan kerja di jalannya,” paparnya. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sri Satuti mengatakan, kenaikan tarif tersebut sudah disosialisasikan ke masyarakat.

“Selain melalui website dan radio, kita juga menembuskan surat edaran ke kelurahan hingga RT dan RW, sehingga masyarakat sudah mengetahui,” ujarnya. Dia mengatakan, untuk juru parkir yang bertugas, juga diberi rompi yang bertuliskan Tanpa Karcis Parkir Gratis.

“Ini bagian dari edukasi juga agar juru parkir bertugas dengan baik. Aduan atau masukan dari masyarakat selalu kami respon dalam rangka memperbaiki layanan,” ujar Satuti.

Kadishub Sri Satuti saat diwawancara Rasika

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]