KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir

Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir

Penerimaan Parkir Toko Modern di Kabupaten Semarang Tak Optimal, Ini Strategi BKUD Kejar Potensi Pajak Parkir

Sejumlah toko modern di Kabupaten Semarang belum optimal menyumbangkan PAD dari sektor pajak parkir. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang berencana mengoptimalkan penerimaan pajak dari penyelenggaraan parkir di toko modern dan ritel. Selama ini, pengelola ritel yang memasang tulisan “parkir gratis” dinilai belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup), penyelenggara atau penyedia fasilitas parkir tetap menjadi penanggung jawab parkir meski tidak memungut biaya dari pengunjung.

“Kalau di lokasi tersebut ada kegiatan dan pengelola tidak memungut parkir, maka penanggung jawab parkirnya adalah penyelenggara atau yang menyediakan fasilitas parkir,” kata Rudibdo saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, besaran pajak parkir semestinya dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang menggunakan lahan parkir dikalikan tarif parkir yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, potensi penerimaan daerah dinilai jauh lebih optimal dibanding sistem yang berjalan saat ini.

Namun, menurut Rudibdo, realisasi di lapangan masih belum sesuai regulasi. Pengelola toko modern selama ini baru memberikan pembayaran yang sifatnya partisipasi dan belum didasarkan pada perhitungan volume kendaraan.

“Sementara ini mereka masih seperti partisipasi membayar. Belum sesuai peraturan, yaitu volume kendaraan yang singgah dikalikan tarif parkir. Ini yang akan kami optimalkan melalui sosialisasi kepada para pengelola ritel,” ujarnya.

Rudibdo menegaskan, penerimaan dari tempat parkir khusus yang diselenggarakan pihak swasta masuk dalam kategori pajak daerah. Sementara itu, parkir yang menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Semarang dipungut dalam bentuk retribusi.

“Kalau tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh swasta itu masuk pajak. Tetapi kalau kantong-kantong parkir yang menggunakan aset pemerintah daerah, itu namanya retribusi. Bedanya di situ,” jelasnya.

Sementara untuk fasilitas parkir di rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pendapatannya menjadi bagian dari pendapatan BLUD. Adapun parkir di objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Semarang dikelola sebagai retribusi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola.

“Di objek wisata milik pemerintah daerah ada rincian pendapatan, mulai dari penjualan karcis masuk, parkir, hingga sewa kios,” pungkasnya. (win)

[kabar-lainnya]
[elementor_kabar_terkini]

POPULER

Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Sabtu, 26 September 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,9°C dan kelembapan 72 persen, dengan angin tenggara 9 km/jam. Hujan ringan berpotensi terjadi di wilayah pegunungan, dataran tinggi, dan sekitarnya.
26 September 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan di Pegunungan
Pemkab Semarang memanfaatkan ganti kerugian aset daerah terdampak Tol Jogja-Bawen senilai sekitar Rp112 miliar untuk membangun fasilitas publik di Bawen. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan pembangunan dilakukan dalam bentuk tanah dan bangunan pengganti, meliputi kantor kelurahan, RTH, balai RW, serta gedung TK dan SD yang terdampak proyek tol.
Rp40 Miliar Ganti Rugi Tol Jogja-Bawen Disulap Jadi Fasilitas Publik di Bawen, Ditarget Rampung Februari 2027
[pekok2]