RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 140 desa tetap berlangsung pada 14 Desember 2026. Meski revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa belum dibahas, pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut akan mengacu pada regulasi lama yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab Semarang telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), serta tim terkait untuk membahas landasan hukum pelaksanaan Pilkades 2026. Hasil koordinasi tersebut menyepakati penggunaan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama sepanjang ketentuannya tidak bertentangan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Untuk Pilkades Tahun 2026, kami sudah rapatkan dengan Forkopimda, Bapermades, dan tim. Kami sepakat untuk mengacu pada Perda yang lama dan Perbup yang lama yang tidak bertentangan dengan PP 16 Tahun 2026. Akhirnya kami keluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Pilkades,” kata Ngesti usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, Pilkades tetap harus dilaksanakan tahun ini karena terdapat 140 desa yang telah dijadwalkan mengikuti pemilihan pada 14 Desember 2026. Sementara itu, revisi Perda tentang Pilkades, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai aturan teknis. Ngesti berharap regulasi dari Kementerian Dalam Negeri tersebut sudah terbit pada awal 2027 sehingga proses penyesuaian Perda bisa segera dilakukan.
“Kalau nanti Permendagri sudah keluar, kami rencanakan revisi Perda pada 2027. Harapan kami awal 2027 sudah terbit sehingga revisi Perda bisa langsung dilaksanakan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, pembahasan Perda terkait Pilkades memang perlu menunggu terbitnya Permendagri. Karena itu, pelaksanaan Pilkades tahun ini tetap menggunakan PP Nomor 16 Tahun 2026 serta peraturan turunan lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Untuk pelaksanaan Pilkades 2026, kita masih memakai PP 16 Tahun 2026 dan peraturan-peraturan lain, termasuk Perbup yang tidak bertentangan dengan PP itu,” jelas Bondan.
Ia menegaskan, belum dibahasnya revisi Perda tidak akan menghambat pelaksanaan Pilkades serentak. Adapun pembahasan regulasi yang lebih terperinci akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Selain Perda Pilkades, penyesuaian regulasi mengenai perangkat desa dan BPD juga ditunda hingga tahun depan.
“Perda itu hanya turunan dari Permendagri dan PP. Sehingga tidak akan banyak perubahan dengan PP yang ada. Pilkades, perangkat desa, dan BPD nanti kita masukkan dalam Propemperda 2027,” tandasnya. (win)











