KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

Polsek Tembalang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Psikotoprika

SEMARANG – Polsek Tembalang Polrestabes Semarang mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.

Pada pelanggaran hukum ini, Tim Elang Hebat Semarang (Tebas) Polsek Tembalang mengamankan satu orang tersangka berinisial MD (20) warga Dinar Mas, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang.

Sebelumnya, diketahui bahwa MD ditangkap saat Tebas Polsek Tembalang melakukan patroli dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam pengakuan MD, sebelum berhasil ditangkap, ia sudah melakukan transaksi obat-obatan tersebut kepada seseorang bernisial Sinang. Lalu setelah transaksi, ia berencana pulang namun saat perjalanan berhasil diamankan lebih dahulu oleh kepolisian beserta barang bukti 12 butir psikotoprika jenis Riklona 2 Clonazepam.

“Waktu transaksi itu totalnya Rp. 150 ribu. Lalu sebelum pulang mau ke ATM dulu, terus mau ke Pom bensin ketemu polisi karena takut terus berusaha kabur tapi tertangkap,” ujarnya di Mapolsek Tembalang, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, Kapolsek Tembalang, Kompol R Arsari KS menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto sedang berpatroli dan melintas di jalan Banjarsari Raya, Kecamatan Tembalang.

Saat di lokasi, anggota memberhentikan dan memeriksa seorang pemuda yang mencurigakan mengendarai motor RX King warna merah hitam bernomor polisi H-6687-YG.

“Kita interogasi dan barang itu (psikotoprika) diakui miliknya (MD). Lalu kita bawa ke Polsek untuk pemeriksaan,” paparnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembalang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Pemuda tersebut terancam Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1992 Tentang Psikotoprika.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]