[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: IBL

Tim Basket Satya Wacana Salatiga (SWS) meraih kemenangan penting saat menjamu Bima Perkasa Yogyakarta (BPJ) dalam lanjutan kompetisi IBL di Knight Stadium Semarang pada Minggu (5/5/2024). Sebelumnya, SWS harus mengakui keunggulan Dewa United Banten. Kemenangan ini menjaga posisi SWS di posisi kesebelas klasemen sementara IBL 2024, di atas BPJ, Tangerang Hawk, dan Pasific Caesar, meski dua klub terakhir memiliki tabungan game lebih sedikit.
Satya Wacana Salatiga Sukses Tundukkan Bima Perkasa Yogyakarta di Lanjutan IBL 2024
Tim Basket Satya Wacana Salatiga (SWS) meraih kemenangan penting saat menjamu Bima Perkasa Yogyakarta (BPJ) dalam lanjutan kompetisi IBL di Knight Stadium Semarang pada Minggu (5/5/2024). Sebelumnya, SWS...
SWSS
SWSS Terbang Ke Jakarta Ikuti Gelaran IBL Minggu Ini
Tim basket Satya Wacana Saint Salatiga (SWSS) jumat 14-1-22 pagi ini bertolak ke Jakarta. Mereka melakoni seri perdana Indonesia Basketball League (IBL) akhir pekan ini.

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar