[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Kaliwungu

#infopengaspalan #UpdateLalin 25/05/2023 11.45 | Ada kegiatan pengaspalan di jalan lingkar Kaliwungu, tepatnya di lajur kanan depan SPBU arah Semarang. Laporan Kawan Rasika sempat terjadi antrean kendaraan cukup panjang ekornya mulai sebelum Kawasan Industri Kendal. Kepadatan kendaraan imbas jalur menyempit harap jadi perhatian pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Kegiatan Pengaspalan di jalan lingkar Kaliwungu
#infopengaspalan #UpdateLalin 25/05/2023 11.45 | Ada kegiatan pengaspalan di jalan lingkar Kaliwungu, tepatnya di lajur kanan depan SPBU arah Semarang. Laporan Kawan Rasika sempat terjadi antrean kendaraan...
Grebeg Sumpil adalah sebuah tradisi unik yang dilakukan oleh warga Kampung Jagalan, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pada acara ini, warga berebut gunungan Sumpil yang berisi makanan khas dan hasil bumi setempat setelah gunungan tersebut dikirab dari makam Wali Hasan Abdullah atau Eyang Pakuwaja dan diarak mengelilingi kampung.
Grebeg Sumpil: Tradisi Berebut Gunungan Sumpil dan Makanan Khas Kaliwungu
Grebeg Sumpil adalah sebuah tradisi unik yang dilakukan oleh warga Kampung Jagalan, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pada acara ini, warga berebut gunungan Sumpil yang berisi makanan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut