[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Paskibra

enjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengukuhkan 82 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Salatiga Tahun 2024 dalam sebuah upacara di Ruang Kaloka pada Kamis malam, 15 Agustus 2024. Dalam sambutannya, Yasip menekankan pentingnya momen pengukuhan ini sebagai bagian dari sejarah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024. I
82 Anggota Paskibraka Salatiga Dikukuhkan. Yasip Sebut Momentum Istimewa
Penjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengukuhkan 82 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Salatiga Tahun 2024 dalam sebuah upacara di Ruang Kaloka pada Kamis malam, 15 Agustus...
Pemkot-Semarang-Buka-Seleksi-Calon-Paskibra-Kota-Semarang
Pemkot Semarang Buka Seleksi Calon Paskibra Kota Semarang
Seleksi Calon Paskibra Kota Semarang Tahun 2023 dibuka oleh Pelaksana Harian Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin di Gor Tri Lomba Juang, Kota Semarang pada Jumat (3/3/2023). Seleksi ini bertujuan untuk...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved