[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Paskibra

enjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengukuhkan 82 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Salatiga Tahun 2024 dalam sebuah upacara di Ruang Kaloka pada Kamis malam, 15 Agustus 2024. Dalam sambutannya, Yasip menekankan pentingnya momen pengukuhan ini sebagai bagian dari sejarah perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2024. I
82 Anggota Paskibraka Salatiga Dikukuhkan. Yasip Sebut Momentum Istimewa
Penjabat Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengukuhkan 82 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Salatiga Tahun 2024 dalam sebuah upacara di Ruang Kaloka pada Kamis malam, 15 Agustus...
Pemkot-Semarang-Buka-Seleksi-Calon-Paskibra-Kota-Semarang
Pemkot Semarang Buka Seleksi Calon Paskibra Kota Semarang
Seleksi Calon Paskibra Kota Semarang Tahun 2023 dibuka oleh Pelaksana Harian Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin di Gor Tri Lomba Juang, Kota Semarang pada Jumat (3/3/2023). Seleksi ini bertujuan untuk...

POPULER

Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan