[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Proyek

Warga di RT 03 RW 08, Dusun Blanten, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengungkapkan protes terhadap pembangunan proyek di wilayah mereka. Keluhan utama timbul karena material proyek, berupa tanah dan kerikil, meluber hingga jalan dan mencemari kawasan rumah setiap kali hujan turun. Kepala Desa Nyatnyono, Parsunto, mengakui bahwa keluhan warga sudah disampaikan, dan proyek tersebut belum memiliki izin resmi dari warga dan pihak desa.
Material Tanah dan Kerikil Tumpah ke Jalan dan Permukiman, Proyek di Blanten Nyatnyono Diprotes Warga
Warga di RT 03 RW 08, Dusun Blanten, Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mengungkapkan protes terhadap pembangunan proyek di wilayah mereka. Keluhan utama timbul karena material...
Info perkembangan peningkatan kualitas jalan di ruas Jl. AKBP Agil Kusumadya, Kudus, jelang perempatan lingkar Kudus arah Demak. Lajur kanan sudah dipasangi kain pelindung tanda hampir selesai tinggal menunggu cukup umur untuk bisa dilewati. S
Peningkatan Kualitas Jalan di Ruas Jl. AKBP Agil Kusumadya, Lingkar Kudus arah Demak
Info perkembangan peningkatan kualitas jalan di ruas Jl. AKBP Agil Kusumadya, Kudus, jelang perempatan lingkar Kudus arah Demak. Lajur kanan sudah dipasangi kain pelindung tanda hampir selesai tinggal...
Pemasangan girder Underpass Ngasem sebagai bagian dari proyek tol Solo-Jogja yang berada di Jalan Raya Solo-Semarang atau di STA 0+500. Pantauan Kawan Rasika di lokasi saat ini terlihat sudah menyambung. Pemasangan girder tersebut menjadi jembatan pertama dari Gerbang Tol Colomadu, penghubung jalan Tol Solo-Jogja dengan Tol Trans Jawa.
Pantauan Pemasangan Girder Underpass Ngasem Proyek Tol Solo-Jogja
Pemasangan girder Underpass Ngasem sebagai bagian dari proyek tol Solo-Jogja yang berada di Jalan Raya Solo-Semarang atau di STA 0+500. Pantauan Kawan Rasika di lokasi saat ini terlihat sudah menyambung....
Infografis | Aktivitas pemasangan tiang pancang akan berlangsung mulai hari ini. Lokasi di Jl. Arteri Yos Sudarso, Semarang, sebelum pasar Kubro jalur arah Terboyo. Lokasi ini nantinya akan menjadi persimpangan (interchange) tol Semarang - Demak seksi 1 ruas Semarang Sayung.
Aktivitas Pemasangan Tiang Pancang, Lokasi di Jl. Arteri Yos Sudarso, Semarang
#UpdateLalin 07/03/2023 11.40 Harap jadi perhatian pengguna jalan, dilaporkan aktivitas pemasangan tiang pancang akan berlangsung mulai hari ini. Lokasi di Jl. Arteri Yos Sudarso, Semarang, sebelum pasar...
Infografis | Proyek pelebaran jalan di jalan raya Jambu, Kab. Semarang, tepatnya Kopi Eva sore hari ini sedang pengerukan kemudian diangkut menggunakan truk di lokasi. Lalu lintas dari arah Ambarawa menuju Magelang antre mulai selepas tanjakan Ketekan. Arah sebaliknya merayap mulai Kopi Eva.
Proyek Pelebaran Jalan di Jambu, Kab. Semarang, Tepatnya Kopi Eva
#infoperbaikan #UpdateLalin 24/02/2023 15.20 Proyek pelebaran jalan di jalan raya Jambu, Kab. Semarang, tepatnya Kopi Eva sore hari ini sedang pengerukan kemudian diangkut menggunakan truk di lokasi. Lalu...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut