[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Senam

Ratusan ibu-ibu di Salatiga memeriahkan rangkaian kegiatan ulang tahun ke-7 d'Emmerick Hotel Salatiga dengan berbagai lomba seperti melukis dan mewarnai bagi TK-SD, serta lomba renang, yang bertujuan untuk mendekatkan hotel dengan masyarakat.
Meriahkan Sunday Funday, Susi Cing-cing Pimpin Senam Bareng d’Emmerick Hotel
Ratusan ibu-ibu di Salatiga memeriahkan rangkaian kegiatan ulang tahun ke-7 d'Emmerick Hotel Salatiga dengan berbagai lomba seperti melukis dan mewarnai bagi TK-SD, serta lomba renang, yang bertujuan untuk...
Jajaran Forkopimda Kota Salatiga Menggelar Olahraga Bersama untuk Meningkatkan Sinergitas dengan Seluruh Stakeholder. Kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh TNI, Polri, jajaran Pemerintah Kota Salatiga, dan awak media kota Salatiga.
Jaga Kebugaran, Polres Salatiga Ajak TNI dan Wartawan Olah Raga SKJ 88
Jajaran Forkopimda Kota Salatiga Menggelar Olahraga Bersama untuk Meningkatkan Sinergitas dengan Seluruh Stakeholder. Kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh TNI, Polri, jajaran Pemerintah Kota Salatiga,...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut