[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Walikota Gibran

Penandatanganan MoU antara Kota Semarang dan Kota Solo untuk Pengembangan Pariwisata dan Budaya
Penandatanganan MoU antara Kota Semarang dan Kota Solo untuk Pengembangan Pariwisata dan Budaya
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Semarang dan Wali Kota Solo terkait pengembangan pariwisata dan budaya di kedua kota besar di Jawa Tengah dilakukan di sela-sela acara...
"RS Bhayangkara Tk IV Surakarta resmi membuka layanan kesehatan untuk masyarakat umum. Soft opening dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Surakarta dan Kapolresta. RS ini memiliki fasilitas penunjang lengkap, termasuk instalasi gawat darurat, laboratorium forensik, dan ruang autopsi.
RS Bhayangkara Surakarta Resmi Dibuka Untuk Umum, Walikota Gibran Siapkan Soundingkan Ke Masyarakat Luas
"RS Bhayangkara Tk IV Surakarta resmi membuka layanan kesehatan untuk masyarakat umum. Soft opening dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Surakarta dan Kapolresta. RS ini memiliki fasilitas...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved