[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Walikota Gibran

Penandatanganan MoU antara Kota Semarang dan Kota Solo untuk Pengembangan Pariwisata dan Budaya
Penandatanganan MoU antara Kota Semarang dan Kota Solo untuk Pengembangan Pariwisata dan Budaya
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Wali Kota Semarang dan Wali Kota Solo terkait pengembangan pariwisata dan budaya di kedua kota besar di Jawa Tengah dilakukan di sela-sela acara...
"RS Bhayangkara Tk IV Surakarta resmi membuka layanan kesehatan untuk masyarakat umum. Soft opening dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Surakarta dan Kapolresta. RS ini memiliki fasilitas penunjang lengkap, termasuk instalasi gawat darurat, laboratorium forensik, dan ruang autopsi.
RS Bhayangkara Surakarta Resmi Dibuka Untuk Umum, Walikota Gibran Siapkan Soundingkan Ke Masyarakat Luas
"RS Bhayangkara Tk IV Surakarta resmi membuka layanan kesehatan untuk masyarakat umum. Soft opening dihadiri oleh beberapa pejabat, termasuk Wali Kota Surakarta dan Kapolresta. RS ini memiliki fasilitas...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar