KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya

Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. (Foto/win)

UNGARAN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan wajib dibayarkan maksimal H-7 lebaran. Sistem pembayarannya pun berbeda dibanding tahun 2020 lalu meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19, di mana tahun lalu boleh dicicil sedangkan tahun ini harus dibayar lunas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto menegaskan hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/ HK.04/ IV/ 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja. Dalam SE itu disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 lebaran dan dalam sekali bayar. Jika diketahui ada perusahaan yang melanggar, sanksinya juga telah diatur yakni mulai dari teguran, penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha.

Djarot menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap lebih dari 1.000 perusahaan di Kabupaten Semarang terkait pelunasan THR tersebut. Terutama bagi perusahaan yang mengalami kesulitan kondisi keuangan. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]