[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 15, 2021

Polda Jateng Larang Ormas Melakukan Kegiatan Kepolisian Saat Ramadhan
Kepala Kepolisian Daerah Irjen Polisi Ahmad Lutfhi saat memberikan arahan pada Jajaran Kepolisian Resor se-Eks Keresidenan Pekalongan di Pekalongan, Rabu (14/4/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Pekalongan/am. https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/15-16-1.mp3 RASIKAFM...
Pemkab Semarang Siapkan Kredit Lunak Tanpa Agunan Bagi Pelaku UMKM Hingga Rp5 Juta
Bupati Semarang Ngesti Nugraha https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/KJT-16-18-2.mp3 UNGARAN – Belum seluruh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Semarang mendapatkan...
Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Dicabut Izin Usahanya
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/KJT-16-16-1.mp3 UNGARAN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan wajib dibayarkan...
Rutan Salatiga Adakan Pesantren Kilat Selama Ramadhan
Rutan Kelas IIB Salatiga gandeng Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga selenggarakan program pesantren Ramadhan bagi warga binaan. Kamis (15/04).RASIKAFM – Kegiatan yang dibalut dalam pesantren...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut