Tegas, Pemprov Jateng Pecat Non ASN Tindak Asusila
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila. Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.