KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

Ingin jadi Peserta Pengadaan Barang/Jasa di KAI, berikut Syarat dan Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam keikutsertaan menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI. Cukup dengan mendaftar melalui website http://rapid.kai.id setiap perusahaan maupun perorangan dapat menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Pendaftaran melalui website ini merupakan wujud transformasi digital dari KAI dalam hal pengadaan barang dan jasa. “Mulai 1 Oktober 2022, setiap peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI harus sudah terdaftar dalam sistem RAPID (Rail Eprocurement In Digital) untuk dapat melanjutkan ke tahapan proses pengadaan barang/jasa selanjutnya,” jelas Manager Humas Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko.

RAPID sendiri merupakan sistem terbaru dari KAI sebagai langkah penerapan GCG (Good Corporate Governance) dalam proses bisnis KAI. Melalui website rapid.kai.id tersebut, masyarakat selain dapat mendaftarkan badan usahanya untuk menjadi calon peserta, juga dapat melihat informasi pelelangan barang/jasa yang saat ini tersedia maupun sedang proses di lingkungan Daop 4 Semarang maupun keseluruhan KAI.

Ketentuan maupun persyaratan bagi para rekanan yang ingin mengajukan diri sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa KAI, adalah dapat memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Dalam pemenuhan persyaratan administrasi, dibagi dalam 4 (empat) tipe perusahaan dengan syarat sebagai berikut:

1. Rekanan Lokal (Perusahaan): SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, TDP, KTP Penanggung Jawab, Surat Pengukuhan PKP, Salinan Laporan Keuangan Tahun Terakhir, Profil Perusahaan, dan Struktur Organisasi.
2. Rekanan Internasional (Perusahaan): ID of Responsible Director, Company Lisence, Company Profile, dan Organizational Structure of the company
3. Rekanan Lokal (Perorangan): KTP Rekanan, NPWP, dan Profil Rekanan
4. Rekanan Internasional (Perorangan): ID of Vendor, dan Vendor Profile

Sedangkan untuk persyaratan teknis, para calon peserta diharuskan mempunyai kemampuan/keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan adanya daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.

Dengan pendaftaraan calon peserta melalui sistem online RAPID ini diharapkan dapat memperluas jaringan kemitraan KAI, serta dapat memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mitra bisnis dalam hal pengadaan barang/jasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sampai dengan saat ini sudah ada 330 pendaftar sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah KAI, baik di Jawa maupun Sumatera. “Dalam pemilihan vendor, KAI lebih memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan dalam pengadaan material/barang/jasa dengan lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dan menghindari penggunaan perantara,” tutup Ixfan.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]