KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tegas, Pemprov Jateng Pecat Non ASN Tindak Asusila

Tegas, Pemprov Jateng Pecat Non ASN Tindak Asusila

Tegas, Pemprov Jateng Pecat Non ASN Tindak Asusila

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil tindakan tegas memecat dua pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat tindak pidana asusila. Surat keputusan pemecatan tersebut dikeluarkan pada 13 September 2022.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Riena Retnaningrum mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sikap tegas terhadap dengan mengeluarkan surat keputusan pemecatan. Masing-masing bernomor 800/2801.2 untuk AR dan 800/2801.1 untuk GC.[irp posts=”42473″ name=”Sudah Bersuami, Seorang Wanita asal Semarang Kepergok Lakukan Asusila di Tempat Umum dan Saling Kirim Dokumentasi Tak Senonoh”]

Surat keputusan tersebur berdasar atas Laporan Polisi Nomor LP/A/631/IX/2022/SPKT.Satreskrim/Polrestabessemarang/Polda Jawa Tengah tanggal 12 September. Selain itu berdasar Surat Perjanjian Kerja nomor 510.72/9.5 tanggal 3 Januari 2022 yang bersangkutan telah melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.

“Kita tahu dua orang Non ASN tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai Non ASN. Tentu saja kita bersikap tegas, berdasarkan BAP dan surat kontrak kerja, maka diputuskan per tanggal 13 september 2022 dua orang tersebut sudah diberhentikan bekerja di institusi yang bersangkutan dalam hal ini Dsskominfo Jateng,” tegasnya, Kamis (15/9/2022).

Riena menambahkan, pemberhentian kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Memang lagi viral ya, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada. Seorang Non ASN itu kan setiap tahun harus memperbarui lamaran dan kita perbarui juga kontrak kerjanya. Di sana disebutkan pihak ke satu institusi kita kemudian kewajiban pihak kedua yakni yang bersangkutan Non ASN disana pasal per pasal hak dan kewajiban disampaikan di awal sudah disebutkan,” imbuhnya.

Salah satu yang tertuang, papar Riena, di antaranya adalah Pasal 4 d tentang Non ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.

“Seperti kemudian korupsi, kolusi dan nepotisme, serta narkoba dalam melaksanakan tugas-tugas yang diemban serta kewajiban lain yang harus dipenuhi,” terangnya.

Riena juga menjelaskan bahwa proses perekrutan pegawai, terutana Non ASN sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita gunakan pihak ketiga. Dan ada tes psikologi, wawancara, kompetensi, sertifikat yang dipunyai dan hal-hal lain yang harus dilakukan sebagai seorang pegawai di suatu instansi,” ucapnya.

Selain mengambil sikap tegas, Riena juga melakukan evaluasi terkait peristiwa tersebut.

“Kami menggandeng pihak BKD hari ini kebetulan, untuk menyampaikan hal yang harus dilakukan para pegawai di Dinas Kominfo, apa yang bolah dan tidak, dan kewajiban apa yang telah ditandatangani surat perjanjian kerja untuk Non ASN. Ya sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz,” tambahnya.

Riena mengimbau kepada seluruh pegawai, baik ASN maupun Non ASN untuk bisa tertib dan bekerja secara baik.

“Mengimbau seluruh pegawai baik ASN dan Non ASN agar dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, integritas kemudian dengan kompetensi yang dimiliki dan tentu saja punya loyalitas serta menambah knowledge agar melaksanakan tugas dengan baik dan benar,” tandasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
[pekok2]