[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tangkal Huru-hara dan Serangan Terorisme, Ini yang Dilakukan PT PLN UPT Semarang

PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Tengah Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Semarang menggelar simulasi tanggap darurat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta bencana alam, Rabu (31/1/2024). Simulasi yang melibatkan seluruh karyawan, Polres Semarang, BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Semarang, dilakukan di lingkungan gedung PLN UP28 Jateng-DIY. Mulai dari simulasi demonstrasi di depan kantor PLN hingga penanganan ancaman teror bom, kebakaran, evakuasi korban, sterilisasi lingkungan oleh unit K-9 Polres Semarang, dan pengamanan tersangka teror.

PT PLN (Persero) UIT Jawa Bagian Tengah Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Semarang menggelar simulasi tanggap darurat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta bencana alam, Rabu (31/1/2024). Simulasi yang melibatkan seluruh karyawan, Polres Semarang, BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Semarang, dilakukan di lingkungan gedung PLN UP28 Jateng-DIY. Mulai dari simulasi demonstrasi di depan kantor PLN hingga penanganan ancaman teror bom, kebakaran, evakuasi korban, sterilisasi lingkungan oleh unit K-9 Polres Semarang, dan pengamanan tersangka teror.

Awas! Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengingatkan kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jika memelihara satwa liar tanpa izin. Hal itu termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini mengajak warga untuk ikut serta menjaga kelestarian lingkungan termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Pohon Berusia Ribuan Tahun di Umbul Senjoyo Tumbang

Sebuah pohon yang diduga berusia ribuan tahun di kompleks wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ambruk pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ambruk, warga di sekitar lokasi menunggu selama 9 hari sebelum berani memotong pohon dengan tinggi sekitar 50 meter itu. Proses pemotongan dilakukan pada Selasa (30/1/2024) setelah selamatan dan doa bersama.

Sebuah pohon yang diduga berusia ribuan tahun di kompleks wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ambruk pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ambruk, warga di sekitar lokasi menunggu selama 9 hari sebelum berani memotong pohon dengan tinggi sekitar 50 meter itu. Proses pemotongan dilakukan pada Selasa (30/1/2024) setelah selamatan dan doa bersama.