URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah pohon yang diduga berusia ribuan tahun di kompleks wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ambruk pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ambruk, warga di sekitar lokasi menunggu selama 9 hari sebelum berani memotong pohon dengan tinggi sekitar 50 meter itu. Proses pemotongan dilakukan pada Selasa (30/1/2024) setelah selamatan dan doa bersama.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pohon Berusia Ribuan Tahun di Umbul Senjoyo Tumbang

Pohon Berusia Ribuan Tahun di Umbul Senjoyo Tumbang

Pohon Berusia Ribuan Tahun di Umbul Senjoyo Tumbang

Sebuah pohon yang diduga berusia ribuan tahun di kompleks wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ambruk pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah ambruk, warga di sekitar lokasi menunggu selama 9 hari sebelum berani memotong pohon dengan tinggi sekitar 50 meter itu. Proses pemotongan dilakukan pada Selasa (30/1/2024) setelah selamatan dan doa bersama.
Foto Arief Rasika
Warga dan anggota TNI saat memotong pohon Doyo di umbul Senjoyo
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sebuah pohon yang diduga berusia ribuan tahun di kompleks wisata Umbul Senjoyo, Desa Tegalwaton, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ambruk pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.

Setelah ambruk, warga yang berada di sekitar lokasi tidak berani memotong pohon dengan tinggi sekitar 50 meter itu. Pemotongan baru dilaksanakan pada Selasa (30/1/2024) atau 9 hari berselang setelah pohon tersebut tumbang.

Prosesi pemotongan pohon yang tumbang itu diawali dengan selamatan atau makan bersama di lokasi pohon tumbang. Kemudian dilanjutkan dengan doa bersama. Setelah itu, warga, pengelola, dan anggota TNI baru berani melakukan pembersihan pohon tersebut.

Kepala Desa Tegalwaton, Tri Wuryanto menyebut, pemotongan pohon baru dilaksanakan pada hari kesembilan karena menunggu hari baik. Sebab pohon Doyo itu dikenal dengan pohon yang angker. Karena sudah berusia ribuan tahun atau masa Hindu-Budha.

“Ini pohon sakral, banyak penunggunya. Ini kan saya yang merawat, begitu tumbang kita biarkan dulu. Kalau orang Jawa itu, biar ada waktu jeda hari, kemudian kita koordinasikan dengan pihak cagar budaya,” kata Tri.

Dikatakan, candi Senjoyo yang berada di bawah akar pohon Doyo itu juga ikut terangkat setelah tumbang. Sehingga untuk melakukan pemotongan pohon harus dengan ijin pihak-pihak terkait. “Setelah ada ijin baru kita tangani hari ini,” terang Tri.

Dikatakan, pohon tersebut tumbang setelah terhempas angin kencang. Selain itu, juga karakter pohon di kompleks Umbul Senjoyo berakar tunggang dan memiliki banyak cabang. Sehingga cukup berisiko tumbang jika dihempas angin besar.

Tidak ada kesulitan saat proses pemotongan pohon tersebut. Saat ini pihaknya sedang fokus memotong pada ranting-ranting dan cabang pohon yang berada di dalam Umbul Senjoyo. Sedangkan untuk yang bagian besar akan dipotong secara bertahap.

“Kita bersihkan bagian yang masuk ke air dulu. Kita rapikan dulu yang kecil-kecil. Sisanya nanti secara bertahap kita potong yang besar,” tandas Tri.

Kades Tegalwaton saat diwawancarai Rasika

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved