URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga yang melarang pembuangan sampah organik ke TPS dan TPA Ngronggo sejak 1 Agustus 2026 memicu keluhan sebagian warga karena dinilai belum didukung sistem dan fasilitas yang memadai. Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menjelaskan aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi volume sampah dengan mendorong pengelolaan dari sumber, disertai edukasi, pendampingan, dan pengembangan TPS 3R agar pengelolaan sampah lebih berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Penampakan sampah di TPA Ngronggo Salatiga (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga Jawa Tengah yang melarang warga membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo mulai 1 Agustus 2026 menuai keluhan dari sebagian masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa diikuti kesiapan sistem dan fasilitas pendukung, sehingga justru menambah beban masyarakat.

Pemkot berkilah jika kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, yang kapasitasnya telah penuh. Melalui aturan baru itu, sampah organik diwajibkan dikelola langsung dari sumber atau rumah tangga, sementara sampah nonorganik tetap dapat dibuang sesuai mekanisme yang berlaku dengan dikenai Retribusi Pelayanan Kebersihan Persampahan (RPKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024.

Disatu sisi, Pemerintah Kota Salatiga juga mulai menutup sejumlah TPS secara bertahap sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah.

Rencong, warga Tegalrejo, mengaku memahami tujuan pemerintah mengurangi volume sampah. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum diimbangi dengan solusi yang memudahkan masyarakat.

”Kami memahami tujuan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi volume sampah. Namun, kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan anorganik dirasa masih merepotkan karena belum diikuti dengan solusi yang jelas di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan dan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kebingungan.

”Seharusnya sebelum aturan diterapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem dan fasilitas pendukung. Saat ini banyak warga yang masih bingung harus membuang sampah ke mana setelah dipilah,” katanya.

Menurut Rencong, kondisi di lingkungan permukiman juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik.

”Di lingkungan perumahan, tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos atau membuat biopori. Akibatnya, meskipun sudah dipilah, warga tetap kesulitan dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menyediakan sarana yang memadai.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sudah disusun secara bertahap dengan mengedepankan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus diawali dari kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.

”Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sebenarnya sudah jelas. Kuncinya adalah penanganan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik memiliki nilai ekonomi sehingga bisa dijual atau didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat dikelola sendiri menjadi kompos atau melalui biopori. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” jelas Robby.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh dengan target menghilangkan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun.

”Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga telah bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun strategi penanganan tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan. Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Ke depan, tidak boleh lagi ada penumpukan sampah. Seluruh sampah harus dikelola sesuai jenisnya. Sampah organik akan diolah di TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik seperti plastik akan diproses menjadi bahan baku yang memiliki nilai tambah. Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan sampah di Kota Salatiga menjadi lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Rencong saat diwawancara wartawan

BACA JUGA :

Sebanyak 95 lulusan LPK Serbaindo dilepas dalam Wisuda ke-14 di Hotel Laras Asri, Salatiga, Rabu (26/8/2026). Pada kesempatan itu, Serbaindo Group bersama Kemendes PDT meluncurkan program beasiswa pendidikan dan kerja ke Jepang yang menargetkan 45.000 peserta hingga 2030, khususnya untuk memenuhi kebutuhan tenaga caregiver.
Gelar Wisuda ke 14, Serbaindo Group Gandeng Kemendes PDT Buka Program 45.000 Beasiswa ke Jepang
Daihatsu Ayla dan Mitsubishi L300 Pick Up bertabrakan di Simpang Empat Klampeyan, Noborejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Selasa (25/8/2026) siang. Kecelakaan terjadi saat Ayla hendak menyeberang Jalan Pertapaan Gedono dan bertabrakan dengan L300 yang melaju dari arah Tingkir menuju Kembang. Kedua pengemudi selamat tanpa luka.
Ayla VS L300 Adu Banteng, Pemilik Mobil hanya bisa Geleng - geleng
Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Sebanyak 111 siswa SMP Arunika dan SD School of Life Lebah Putih mengikuti Kemah Alih Golongan 2026 di Bumi Perkemahan Kuncen, Polobogo, Kabupaten Semarang. Kegiatan dikemas sebagai pembelajaran berbasis pengalaman untuk melatih kemandirian, kerja sama, pemecahan masalah, dan kemampuan berpikir kritis melalui berbagai tantangan di alam.
Ratusan Siswa ikuti Kemah Alih Golongan, Tanamkan Sikap Belajar Mandiri, dan Bekerja Sama di Alam
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga
Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga mengikuti Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar BPS Kota Salatiga di Aula Rutan, Kamis (20/8/2026). Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh data ekonomi yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara BPS dan jajaran pemasyarakatan.
Sensus Ekonomi 2026 Sasar Rutan Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved