KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Penampakan sampah di TPA Ngronggo Salatiga (Foto dok IST)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga Jawa Tengah yang melarang warga membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo mulai 1 Agustus 2026 menuai keluhan dari sebagian masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa diikuti kesiapan sistem dan fasilitas pendukung, sehingga justru menambah beban masyarakat.

Pemkot berkilah jika kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, yang kapasitasnya telah penuh. Melalui aturan baru itu, sampah organik diwajibkan dikelola langsung dari sumber atau rumah tangga, sementara sampah nonorganik tetap dapat dibuang sesuai mekanisme yang berlaku dengan dikenai Retribusi Pelayanan Kebersihan Persampahan (RPKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024.

Disatu sisi, Pemerintah Kota Salatiga juga mulai menutup sejumlah TPS secara bertahap sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah.

Rencong, warga Tegalrejo, mengaku memahami tujuan pemerintah mengurangi volume sampah. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum diimbangi dengan solusi yang memudahkan masyarakat.

”Kami memahami tujuan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi volume sampah. Namun, kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan anorganik dirasa masih merepotkan karena belum diikuti dengan solusi yang jelas di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan dan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kebingungan.

”Seharusnya sebelum aturan diterapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem dan fasilitas pendukung. Saat ini banyak warga yang masih bingung harus membuang sampah ke mana setelah dipilah,” katanya.

Menurut Rencong, kondisi di lingkungan permukiman juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik.

”Di lingkungan perumahan, tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos atau membuat biopori. Akibatnya, meskipun sudah dipilah, warga tetap kesulitan dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menyediakan sarana yang memadai.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sudah disusun secara bertahap dengan mengedepankan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus diawali dari kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.

”Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sebenarnya sudah jelas. Kuncinya adalah penanganan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik memiliki nilai ekonomi sehingga bisa dijual atau didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat dikelola sendiri menjadi kompos atau melalui biopori. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” jelas Robby.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh dengan target menghilangkan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun.

”Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga telah bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun strategi penanganan tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan. Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Ke depan, tidak boleh lagi ada penumpukan sampah. Seluruh sampah harus dikelola sesuai jenisnya. Sampah organik akan diolah di TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik seperti plastik akan diproses menjadi bahan baku yang memiliki nilai tambah. Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan sampah di Kota Salatiga menjadi lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Rencong saat diwawancara wartawan

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong peningkatan kesejahteraan anggota Linmas melalui perluasan kesempatan kerja sebagai tenaga keamanan dan kebersihan. Hal itu disampaikan saat Apel Besar Aslinmas dan Abpedmas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026), yang diikuti lebih dari 7.000 anggota Linmas.
Saat Peserta Apel Aslinmas Berebut Ajak Foto KDM dan Sherly Tjoanda
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]