URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga yang melarang pembuangan sampah organik ke TPS dan TPA Ngronggo sejak 1 Agustus 2026 memicu keluhan sebagian warga karena dinilai belum didukung sistem dan fasilitas yang memadai. Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menjelaskan aturan tersebut diterapkan untuk mengurangi volume sampah dengan mendorong pengelolaan dari sumber, disertai edukasi, pendampingan, dan pengembangan TPS 3R agar pengelolaan sampah lebih berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Warga Resah! Pemkot Salatiga Larang Buang Sampah Organik ke TPA Ngronggo

Penampakan sampah di TPA Ngronggo Salatiga (Foto dok IST)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kebijakan Pemerintah Kota Salatiga Jawa Tengah yang melarang warga membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Ngronggo mulai 1 Agustus 2026 menuai keluhan dari sebagian masyarakat. Warga menilai kebijakan tersebut diterapkan tanpa diikuti kesiapan sistem dan fasilitas pendukung, sehingga justru menambah beban masyarakat.

Pemkot berkilah jika kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, yang kapasitasnya telah penuh. Melalui aturan baru itu, sampah organik diwajibkan dikelola langsung dari sumber atau rumah tangga, sementara sampah nonorganik tetap dapat dibuang sesuai mekanisme yang berlaku dengan dikenai Retribusi Pelayanan Kebersihan Persampahan (RPKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024.

Disatu sisi, Pemerintah Kota Salatiga juga mulai menutup sejumlah TPS secara bertahap sebagai bagian dari perubahan sistem pengelolaan sampah.

Rencong, warga Tegalrejo, mengaku memahami tujuan pemerintah mengurangi volume sampah. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum diimbangi dengan solusi yang memudahkan masyarakat.

”Kami memahami tujuan Pemerintah Kota Salatiga untuk mengurangi volume sampah. Namun, kebijakan yang mewajibkan warga memilah sampah organik dan anorganik dirasa masih merepotkan karena belum diikuti dengan solusi yang jelas di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum aturan diberlakukan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyiapkan sistem pengelolaan dan fasilitas pendukung agar masyarakat tidak kebingungan.

”Seharusnya sebelum aturan diterapkan, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan sistem dan fasilitas pendukung. Saat ini banyak warga yang masih bingung harus membuang sampah ke mana setelah dipilah,” katanya.

Menurut Rencong, kondisi di lingkungan permukiman juga menjadi tantangan tersendiri karena tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik.

”Di lingkungan perumahan, tidak semua warga memiliki lahan untuk mengolah sampah organik menjadi kompos atau membuat biopori. Akibatnya, meskipun sudah dipilah, warga tetap kesulitan dalam pengelolaannya,” jelasnya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan dan menyediakan sarana yang memadai.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, Sp.OG., menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sudah disusun secara bertahap dengan mengedepankan pengelolaan dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, perubahan pola pengelolaan sampah harus diawali dari kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.

”Kebijakan pengelolaan sampah di Kota Salatiga sebenarnya sudah jelas. Kuncinya adalah penanganan harus dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, yaitu memisahkan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik memiliki nilai ekonomi sehingga bisa dijual atau didaur ulang, sedangkan sampah organik dapat dikelola sendiri menjadi kompos atau melalui biopori. Pemerintah juga siap memberikan pendampingan dan fasilitas sederhana agar masyarakat dapat mengelola sampah organik dengan mudah,” jelas Robby.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Salatiga juga telah menggandeng konsultan untuk menyusun strategi penanganan sampah secara menyeluruh dengan target menghilangkan penumpukan sampah dalam waktu sekitar dua tahun.

”Selain itu, Pemerintah Kota Salatiga telah bekerja sama dengan konsultan untuk menyusun strategi penanganan tumpukan sampah yang selama ini menjadi persoalan. Target kami adalah menghilangkan gunungan sampah dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Ke depan, tidak boleh lagi ada penumpukan sampah. Seluruh sampah harus dikelola sesuai jenisnya. Sampah organik akan diolah di TPS 3R menjadi kompos atau produk lain yang bermanfaat, sedangkan sampah anorganik seperti plastik akan diproses menjadi bahan baku yang memiliki nilai tambah. Dengan sistem ini, kami berharap pengelolaan sampah di Kota Salatiga menjadi lebih efektif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Rencong saat diwawancara wartawan

BACA JUGA :

Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai
Kecelakaan lalu lintas melibatkan Honda Vario H-5153-CI dan Kawasaki Ninja AD-6999-HM di Simpang Tiga Tegalrejo, Kelurahan Tegalrejo, Argomulyo, Kota Salatiga, Minggu (9/8/2026) pagi. Pengendara Vario, P (60), warga Getasan, Kabupaten Semarang, mengalami cedera kepala setelah bertabrakan saat berbelok dan kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan, sedangkan pengendara Kawasaki Ninja tidak mengalami luka serius.
Dua Motor Adu Banteng Minggu Pagi. Pengendara Honda Vario Wassalam
Puluhan warga mendatangi lingkungan rumah salah satu terduga pelaku kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Candra Waskito, di Green Ambarawa Residence, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (7/8/2026) malam. Polisi memastikan situasi tetap terkendali setelah warga dan pengendara sempat memadati sekitar lokasi hingga pukul 21.00 WIB, sementara pengamanan diperketat dan kondisi kembali normal sekitar pukul 01.15 WIB.
Massa Datangi Perumahan Terduga Pelaku Perampokan Bos Royal Phone, Polisi: Situasi Terkendali
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Rabu, 5 Agustus 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara di Semarang 24,1 derajat Celsius dengan kelembapan 85 persen, sementara hujan ringan berpotensi terjadi secara tidak merata di wilayah pegunungan, dataran tinggi, sebagian Jawa Tengah bagian timur, dan sekitarnya.
05 Agustus 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Jawa Tengah

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved